Wakil Sekretaris Jenderal NasDem Dedy Ramanta penilaian ada kejanggalan itu karena rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu RI berbeda dengan sikap Bawaslu Provinsi Papua. Bawaslu RI merekomendasikan pencalonan Mathius dibatalkan karena melakukan penggantian pejabat di Pemerintah Kabupaten pada akhir Agustus lalu.
"Pada 5 September salah satu paslon mengadukan ke Bawaslu Papua dan dianggap tak memenuhi syarat sengketa pemilu. Namun Paslon lain mengadukan peristiwa yang sama ke Bawaslu RI, sehingga dalam pandangan kami ini nebis in idem karena pernah diadili dan dianggap tak memenuhi syarat," kata Dedy di kantornya, Jakarta, Selasa (26/9).
Dalam rekomendasi Bawaslu RI disebut bahwa Mathius dianggap melanggar Pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada. Aturan itu menyebutkan kepala daerah petahana yang ikut Pilkada dilarang melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali atas persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri.Mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilakukan Mathius karena adanya pelanggaran administratif yang dilakukan tiga pejabat di Kabupaten Jayapura.
Para pejabat yang dimutasi adalah Kepala Dinas Disperindag, Sekretaris bidang Perindustrian, dan Kepala RSUD di Kabupaten Jayapura.
"Kita tegaskan bahwa pasal 71 ayat 1-6 itu harus diperhatikan tafsir ayat tersebut. Ayat itu ada supaya mencegah incumbent melakukan abuse of power. Tapi harus dicermati pergantian per 29 Agustus, sementara Pilkada mulai dari 15 Februari. Sehingga tidak terkait soal bagaimana pemenangan Mathius dan pergantian ASN," ujar Dedy.
NasDem meminta Bawaslu mencabut rekomendasi yang sudah dikeluarkannya. Partai itu juga mendesak Komisi Pemilihan Umum untuk menolak rekomendasi Bawaslu.Kemudian, atas keluarnya surat rekomendasi tersebut NasDem akan melaporkan pelanggaran etik komisioner Bawaslu RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Kami sudah membuat komunikasi dan akan meminta komisi II DPR RI membentuk tim investigasi untuk menelaah ini secara seksama (ke Jayapura). Kami tak ingin ini memicu konflik sosial di Papua," kata Ketua Media dan Komunikasi Publik NasDem Willy Aditya.
Mathius adalah pemenang Pilkada Kabupaten Jayapura 15 Februari lalu. Namun, karena ada dugaan pelanggaran, maka KPUD Jayapura memutuskan melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Pemungutan suara ulang pemilihan Bupati Jayapura dilakukan di 229 dari 348 TPS yang tersebar di 19 distrik pada 23 Agustus. Hasil PSU kembali menegaskan kemenangan Mathius atas calon-calon bupati lain di sana.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "NasDem: Ada Kejanggalan Rekomendasi Bawaslu untuk Jayapura"
Post a Comment