Search

KPK Tegaskan Siap Kewenangan Penyadapan Diaudit

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mempermasalahkan jika seluruh penyadapan yang selama ini dilakukan diaudit. Audit bisa dilakukan dalam rangka transparansi atas kewenangan yang dimiliki KPK dalam menangani tindak pidana korupsi.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, KPK tidak pernah menghalangi jika ada pihak berwenang yang sesuai undang-undang untuk mengaudit seluruh penyadapan selama ini.

"Kami siap untuk dilakukan audit terhadap penyadapan itu. Apakah kami melakukan penyadapan yang ilegal," ujar Agus dalam RDP dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Jakarta, Senin (26/9).

Agus mengungkapkan, Kementerian Komunikasi dan Informatika pernah melakukan audit atas penyadapan yang dilakukan oleh KPK. Namun, audit tersebut dihentikan seiring dengan keputusan MK yang menyatakan penyadapan harus memiliki dasar hukum berupa undang-undang.

"Sebetulnya sampai dua atau tahun yang lalu kami selalu diaudit Kemenkominfo," ujarnya.

Agus menuturkan, penyadapan didasarkan atas laporan masyarakat. Ia berkata, laporan dengan tingkat data yang detail akan paling cepat ditindaklanjuti oleh anak buahnya.

Bahkan, kebanyakan laporan yang diterima KPK bersumber dari orang-orang yang berada dekat dengan orang yang akan disadap.

"Sama sekali kami tidak pernah melakukan hal hal yang ada di luar identifikasi yang kami terima tadi, mudah-mudahan kami tetap di jalur itu," ujar Agus.

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menambahkan, dasar KPK melakukan penyadapan tertuang dalam Pasal 12 UU Nomor 30 tahun 2012 tentang KPK.

Huruf a dalam pasal itu menyebut, dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan KPK berwenangan melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan.

"Rumusan norma itu oleh putusan MK, tetapi agar untuk mengatur sistem penerapan yang lebih komprehensif, putusan MK memerintahkan pemerintah dan parlemen membuat undang-undang khusus yang mengatur penyadapan," ujarnya.

Laode pun menyarankan, pemerintah dan DPR meniru mekanisme penyadapan di Belanda sebagai bahan membuat UU Penyadapan. Di negara itu, hanya ada satu lembaga yang memiliki kewenangan untuk menyadap.

"Di Belanda itu ada satu badan khusus yang melakukan penyadapan dan diatur undang-undang. Jadi kalau polisi ingin menyadap ya pergi ke badan itu," ujar Laode.

Hanya KPK yang Dipermasalahkan

Laode mengaku kecewa penyadapan yang dilakukan KPK selalu diperdebatkan. Padahal, KPK bukan satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan untuk melakukan penyadapan. Ada lembaga lain yang berhak melakukan penyadapan, seperti Kejaksaan, Polri, BIN, BNN, hingga BNPT.

"Cuma ini mau curhat juga yang dipermasalahkan selalu sadapan KPK. Padahal yang diaudit sebelum putusan MK itu hanya KPK, yang lain tidak pernah," ujar Laode.

Laode juga membantah tudingan penyadapan KPK dilakukan secara serampangan. Pasalnya, ia menyebut, surat perintah penyadapan dikeluarkan atas keputusan seluruh komisioner KPK.

"Yang perlu kami selalu ingin mengingatkan kepada diri kami dan kepada khalayak ramai bahwa apakah kami menggunakan kewenangan itu secara serampangan? Insyaallah tidak," ujarnya. </span> (osc)

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "KPK Tegaskan Siap Kewenangan Penyadapan Diaudit"

Post a Comment

Powered by Blogger.