Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, KPK tidak pernah menghalangi jika ada pihak berwenang yang sesuai undang-undang untuk mengaudit seluruh penyadapan selama ini.
"Kami siap untuk dilakukan audit terhadap penyadapan itu. Apakah kami melakukan penyadapan yang ilegal," ujar Agus dalam RDP dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Jakarta, Senin (26/9).
"Sebetulnya sampai dua atau tahun yang lalu kami selalu diaudit Kemenkominfo," ujarnya.
Agus menuturkan, penyadapan didasarkan atas laporan masyarakat. Ia berkata, laporan dengan tingkat data yang detail akan paling cepat ditindaklanjuti oleh anak buahnya.
Bahkan, kebanyakan laporan yang diterima KPK bersumber dari orang-orang yang berada dekat dengan orang yang akan disadap.
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menambahkan, dasar KPK melakukan penyadapan tertuang dalam Pasal 12 UU Nomor 30 tahun 2012 tentang KPK.
Huruf a dalam pasal itu menyebut, dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan KPK berwenangan melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan.
"Rumusan norma itu oleh putusan MK, tetapi agar untuk mengatur sistem penerapan yang lebih komprehensif, putusan MK memerintahkan pemerintah dan parlemen membuat undang-undang khusus yang mengatur penyadapan," ujarnya.
"Di Belanda itu ada satu badan khusus yang melakukan penyadapan dan diatur undang-undang. Jadi kalau polisi ingin menyadap ya pergi ke badan itu," ujar Laode.
Hanya KPK yang Dipermasalahkan
Laode mengaku kecewa penyadapan yang dilakukan KPK selalu diperdebatkan. Padahal, KPK bukan satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan untuk melakukan penyadapan. Ada lembaga lain yang berhak melakukan penyadapan, seperti Kejaksaan, Polri, BIN, BNN, hingga BNPT.
Laode juga membantah tudingan penyadapan KPK dilakukan secara serampangan. Pasalnya, ia menyebut, surat perintah penyadapan dikeluarkan atas keputusan seluruh komisioner KPK.
"Yang perlu kami selalu ingin mengingatkan kepada diri kami dan kepada khalayak ramai bahwa apakah kami menggunakan kewenangan itu secara serampangan? Insyaallah tidak," ujarnya. </span> (osc)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Tegaskan Siap Kewenangan Penyadapan Diaudit"
Post a Comment