Fraksi PKS menjadi satu dari empat fraksi yang memilih walk out saat pengambilan suara lantaran tidak sepakat untuk isu presidential threshold atau ambang batas untuk pencalonan presiden.
"Bisa saja (uji materi ke Mahkamah Konstitusi). Nanti kita kordinasikan dengan DPP PKS dulu," kata Jazuli kepada CNNIndonesia.com melalui pesan singkat, Jum'at (21/7).
Ia juga berharap ada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau akademisi mengajukan uji materi, terutama pada isu ambang batas presiden sebesar nol persen. Itulah, kata Jazuli, yang diperjuangkan fraksinya dalam rapat paripurna sebelum akhirnya memilih WO.
Selain PKS, tiga fraksi lain yang memutuskan WO adalah Demokrat, PAN, dan Gerindra. Keempatnya memutuskan WO karena tidak sepakat opsi voting untuk isu ambang batas presiden.
Setelah empat fraksi itu WO, kepemimpinan rapat diambil alih Ketua DPR Setya Novanto. Dan, RUU penyelenggaraan pemilu itu pun disepakati secara aklamasi serta disahkan jadi undang-undang.
"Dari sisi mekanisme di parlemen sudah final setelah ada pengambilan keputusan di rapat paripurna. Ada ruang yang mungkin bisa dipakai pada kemudian hari. Kita bisa usulkan untuk revisi UU tersebut, tapi rasanya sulit itu dilakukan sebelum pemilu," kata Jazuli.
Sebelumnya Wakil Ketua DPR yang berasal dari fraksi Gerindra, Fadli Zon pun menyatakan pihaknya akan melayangkan uji materi ke MK terkait UU yang baru disahkan tersebut.
Adapun lima isu krusial yang diperdebatkan dalam RUU Pemilu dan kini telah sah menjadi undang-undang disahkan diperdebatkan sebelum disahkan adalah sebagai berikut:- Ambang batas presiden: 20/25 persen
- Ambang batas parlemen: 4 persen
- Sistem pemilu: terbuka
- Alokasi kursi per dapil: 3-10
- Metode konversi suara: sainte lague murni (kid)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "PKS Konsolidasi Internal untuk Uji Materi UU Pemilu"
Post a Comment