Search

Fraksi yang Walk Out akan Gugat UU Pemilu

Jakarta, CNN Indonesia -- Ada empat fraksi yang walk out (WO) saat proses Rapat Paripurna DPR untuk mengesahkan RUU Penyelenggaraan Pemilu menjadi undang-undang.

Setelah proses persidangan dan lobi yang alot sejak Kamis (20/7) siang, RUU itu akhirnya disahkan menjadi undang-undang pada Jumat (21/7) dini hari WIB.

Adapun empat fraksi yang WO dari proses paripurna tersebut adalah Gerindra, Demokrat, PAN, dan PKS. Keempat fraksi tersebut tak sepakata dengan opsi voting untuk isu ambang batas presiden.

Walhasil, dari sisa fraksi yang ada dalam ruang sidang itu pun menyetujui RUU itu jadi undang-undang secara aklamasi. Dari lima paket atas lima isu krusial dalam RUU Pemilu itu pun dipilihlah paket A yang disahkan sebagai UU.

"Tadi, kita ketahui bersama dengan total 539 anggota yang hadir, pro opsi A 322 anggota dan opsi B 217 anggota. Karena mempunyai pemikiran berbeda maka kita putuskan bahwa opsi A secara aklamasi diputuskan kita setujui," ujar Ketua DPR Setya Novanto yang diikuti persetujuan peserta rapat paripurna, di Jakarta, Jumat (21/7).

Fraksi yang Walk Out akan Gugat UU PemiluFadli Zon (kiri) dan Setya Novanto. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Setya mengambil alih kepemimpinan sidang karena Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang semula memimpin sidang ikut keluar ruang sidang. Fadli keluar dari ruang sidang karena fraksinya, Gerindra, memutuskan WO.

Usai sidang, Fadli menyatakan partainya akan melakukan uji materi atas UU Penyelenggaraan Pemilu tersebut ke Mahkamah Konstitusi.

"Tentu saya kira langkah-langkah hukum selanjutnya akan ditempuh termasuk uji materi RUU Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Fadli Zon usai menghadiri Rapat Paripurna DPR di Gedung Nusantara II, Jakarta, Jumat dini hari seperti dikutip dari Antara.

Hal itu, menurut dia, mengacu pada Putusan MK nomor 14/PUU-XI/2013 bahwa Pemilu 2019 akan dilaksanakan secara serentak yaitu Pemilu Legislasi dan Pemilu Presiden dilakukan secara bersamaan. Atas dasar itu, tegas Fadli, seharusnya tidak ada ambang batas partai politik untuk mengajukan calon presiden.

Secara terpisah, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mempersilakan kepada pihak-pihak yang ingin menggugat UU Penyelenggaraan Pemilu ke MK.

"Soal nanti akan ada elemen masyarakat atau anggota partai politik yang tidak puas, ya silakan, ada mekanismenya, lewat MK. Yang penting malam hari ini pemerintah bersama DPR menyelesaikan undang-undang ini," kata Tjahjo usai Rapat Paripurna DPR, di Gedung Nusantara II, Jakarta, Jumat.

Dalam UU penyelenggaraan pemilu yang baru disahkan tersebut, ada perdebatan sengit di antara dua kubu terkait ambang batas partai mengajukan calon presiden. Akhirnya, pada malam tadi UU Pemilu yang disahkan mengatur ada ambang batas sebesar 20 persen untuk perolehan kursi di DPR dan/atau 25 persen perolehan suara nasional untuk mengajukan presiden.

Menurut Tjahjo presidential threshold yang disahkan dalam Undang-undang Penyelenggaraan Pemilu sudah sesuai dengan konstitusi.

"Sebagaimana pandangan yang kami sampaikan, berkaitan dengan 'presidential threshold' itu adalah konstitusional. Baik itu mencermati UUD 45 atau dua keputusan MK," ujarnya.

Tjahjo pun berharap tak muncul opini di tengah masyarakat bahwa penetapan UU tersebut adalah langkah pemerintah dan DPR menghambat pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden serentak. Justru sebaliknya, karena kata Tjahjo, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus mempersiapkan tahapan Pemilu 2019 sejak awal Agustus 2017 yaitu melalui pembuatan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Dasar KPU membuat peraturan penyelenggaraan pemilu serentak adalah UU," ujarnya. (yns)

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "Fraksi yang Walk Out akan Gugat UU Pemilu"

Post a Comment

Powered by Blogger.