Ketua Dewan Pakar Partai Golkar, Agung Laksono menyatakan, pihaknya bakal memberi dukungan berupa masukan kepada Novanto pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Ini sebagai sumbangsih pemikiran kami, terutama dalam rangka memberi dukungan untuk kepentingan Pak Novanto dalam menghadapi masalah hukum yang dihadapinya," kata Agung di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta, Jumat (21/7) sebelum pertemuan.
Sementara itu, anggota Dewan Pakar Partai Golkar yang hadir antara lain Agung Laksono, Firman Soebagyo dan sejumlah anggota lainnya.
Agung mengatakan DPP juga akan menyampaikan tujuh poin hasil rapat pleno pada tanggal 18 Juli lalu. Tujuh poin tersebut berisi tentang langkah-langkah yang akan dilakukan DPP setelah Novanto ditetapkan menjadi tersangka. Salah satunya bahwa Golkar tidak akan menggelar musyawarah nasional luar biasa dan Setya Novanto tetap menjabat sebagai ketua umum.
"Saya kira itu tujuh poin sudah disampaikan ke publik. Kini akan disampaikan ke dewan pakar," kata Agung.
Agung mengatakan Dewan Pakar sama seperti Dewan Pembina memiliki kewajiban untuk memberi nasihat dan saran kepada DPP.
Saat ditanya, apakah Dewan Pakar menginginkan adanya Musyawarah Nasional Luar Biasa, Agung belum mau membicarakan hal itu.
"Kami belum bisa bicara sampai situ, tapi nanti dalam rapat juga akan dibicarakan pandangan-pandangan yang sudah kami himpun," kata Agung. (sur)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Setnov Rapat dengan Agung Laksono soal Penetapan Tersangka"
Post a Comment