"Ya, penilaiannya karena kalau lewat UU biasa kan lama pembahasannya, sedangkan kondisi nasional ini perlu," kata JK usai acara di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (12/7).
Hanya saja, JK enggan menjelaskan lebih lanjut kondisi nasional yang menjadi pertimbangkan dikeluarkan Perppu Ormas yang salah satu unsur di dalamnya untuk memberikan kewenangan pembubaran oleh pemerintah.
"Ada organisasi yang tidak sesuai dengan izinnya, perusahaan tidak sesuai dengan izin ya bisa dibubarkan, sama itu biasa saja," kata JK.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto sebelumnya mengatakan, Perppu diterbitkan karena situasi yang mendesak. Sementara Undang-Undang nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas belum memadai.
Menurut Wiranto, UU Ormas nomor 17 tahun 2013 memiliki keterbatasan, terutama soal rumusan tentang ajaran yang bertentangan dengan Pancasila.
Keterbatasan dalam UU Ormas menjadi alasan pemerintah perlu menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang bakal lebih spesifik mengatur keberadaan Ormas. Pemerintah pun bakal leluasa membubarkan Ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila. (pmg/gil)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Jusuf Kalla Sebut Kondisi Nasional Memerlukan Perppu Ormas"
Post a Comment