"Komisi II siap membahas Perppu ini begitu masuk. Tapi kami bergatung pada Bamus (Badan Musyawarah)," kata Wakil Ketua Komisi II Lukman Edy di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (14/7).
Lukman menjelaskan, Bamus bisa saja membentuk panitia khusus untuk membahas Perppu. Hal itu pernah terjadi saat pembahasan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas di Komisi II.
"Paling masuk akal, Perppu ini masuk ke Komisi II tapi bisa jadi Bamus di pansuskan (red: dirujuk ke panitia khusus DPR)," kata dia.
"Kalau misalnya Perppu ini memungkinkan untuk kita ubah pasal per pasal. Pasti pasal akan diubah tapi pertanyaannya apakah DPR ini bisa mengubah pasal-pasal?," kata Lukman.
Oleh karena hanya bisa menyetujui atau menolak, kata Lukman, opsi perbaikan jika disetujui maka selanjutnya dapat diubah dengan revisi UU atas pasal tertentu, seperti halnya UU Pilkada yang lama.
Dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib disebutkan, setelah dibacakan dalam rapat paripurna, Perppu kemudian berubah menjadi Rancangan Undang-undang (RUU) dan komisi di parlemen yang ditugaskan akan meminta penjelasan pemerintah.
Sementara Pasal 52 ayat 5 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyebutkan, jika Perppu tidak mendapat persetujuan DPR dalam rapat paripurna, maka Perppu harus dicabut dan harus dinyatakan tidak berlaku. (gil)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Komisi II DPR Siap Bahas Perppu Ormas"
Post a Comment