Search

KPU Buka Akses Informasi Data Pemilih untuk Umum

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali membuka akses Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) untuk umum mulai Selasa (11/7) dan masyarakat dapat memeriksa keberadaan nama mereka dalam daftar pemilih untuk Pemilu dan Pilkada pada sistem tersebut.

Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan Sidalih kembali diaktifkan setelah KPUD di kabupaten/kota seluruh Indonesia memperbarui data pemilih di masing-masing daerah. Sebelumnya, Sidalih sempat dinonaktifkan usai penyelenggaraan Pilkada serentak pada 15 Februari silam.

"Ada perubahan sekian puluh dan ratus ribu (pemilih). Sekarang masyarakat juga sudah bisa mengecek datanya apakah namanya sudah masuk atau belum, salah ejaan, kalau sudah menemukan seperti itu masyarakat perlu juga diminta keaktifannya," ujar Arief di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (11/7).

Arief mengatakan sistem tersebut diprogram berjalan berkelanjutan untuk mempermudah penyusunan daftar pemilih tiap Pilkada atau Pemilu nasional hendak digelar.

Atas dasar itu, penyelenggara pemilu di daerah wajib memperbarui data daftar pemilihnya tiap tiga bulan sekali. Jika penyelenggara pemilu di daerah tak bisa memperbarui data tiap tiga bulan sekali, mereka wajib memperbaiki catatannya maksimal enam bulan sejak pembaruan terakhir dilakukan.

KPU Buka Akses Informasi Data Pemilih untuk UmumKetua KPU Arief Budiman. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Secara detail, proses pembaruan itu dilakukan lewat koordinasi KPU dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lain yang memiliki data kependudukan. Data yang dimaksud mencakup catatan ihwal kematian, kelahiran, dan perubahan status pekerjaan warga.

"Dari 187 juta daftar pemilih yang ada, 135 juta itu sudah bisa dipastikan ketunggalannya. Di beberapa daerah itu jumlah data pemilihnya bahkan ada penurunan. Itu sebetulnya bagian dari pembersihan. Mungkin dulu di kabupaten itu (ada pemilih) tidak terdeteksi ganda, atau bahkan ganda dengan kabupaten di provinsi lain," kata Arief.

Pada daftar pemilih terkini yang dimiliki KPU, tercatat ada 187.020.132 warga yang terdaftar menjadi pemilih. Jumlah itu mencakup 93.057.387 pemilih laki-laki, dan 93.247.383 perempuan.

Rapat Konsultasi KPU

Sementara itu, terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuat KPU tak lagi terikat dengan DPR dalam membuat peraturan, Arief menjelaskan rapat konsultasi dengan parlemen tetap ada. Pada awal pekan ini, Senin (10/7), MK mengabulkan sebagian permohonan KPU atas pasal 9 huruf a UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Pada pasal yang diuji materi tertulis bahwa tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan pemilihan meliputi, 'menyusun dan menetapkan Peraturan KPU dan pedoman teknis untuk setiap tahapan Pemilihan setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat, dan Pemerintah dalam forum rapat dengar pendapat yang keputusannya bersifat mengikat.'

MK menilai sepanjang frasa '....yang keputusannya bersifat mengikat' telah melanggar ketentuan UUD 1945 dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Atas dasar keputusan tersebut hasil rapat konsultasi dalam penyusunan PKPU tidak lagi wajib ditaati penyelenggara pemilu kedepannya.

"Soal rapat konsultasi masih tetap berlangsung. Kedua, rekomendasi atau keputusan atau simpulan yang keluar di dalam rapat konsultasi itu tidak mengikat," ujar Arief menganggapi keputusan tersebut.

"Jadi bisa saja terjadi perbedaan pendapat [dalam rapat konsultasi]. Tapi kalau KPU meyakini itu sesuai dengan ketentuan, ya kita akan melakukan itu," tuturnya.

Gugatan uji materi oleh KPU terhadap pasal 9 (a) UU Pilkada dilayangkan ke MK pada Oktober 2016. Saat gugatan tersebut didaftarkan, KPU masih dipimpin Juri Ardiantoro.

KPU menggugat pasal dalam UU Pilkada karena lembaga itu ingin mendapat independensi dalam menyusun PKPU. KPU menilai kemandirian mereka tergerus dengan keberadaan beleid tersebut.

KPU menilai hal tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan dalam membuat peraturan akibat kewajiban konsultasi tersebut. (kid/yns)

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "KPU Buka Akses Informasi Data Pemilih untuk Umum"

Post a Comment

Powered by Blogger.