Hal itu sekaligus membantah pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo bahwa Pansus Hak Angket KPK bisa dikenakan pasal obstruction of justice.
Noor menilai, tindakan Pansus Hak Angket KPK melakukan penyelidikan atas kinerja KPK selama ini tidak memiliki niat jahat. Noor saat ini menjabat pula sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum).
"Menurut kami, dengan fakta seperti itu kok tidak bisa," ujar Noor dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Pansus Angket KPK di Gedung DPR, Jakarta, Senin (4/9).
Padahal, politisi PDIP ini merasa, Pansus Hak Angket KPK merupakan bagian dari kewenangan setiap anggota DPR dalam menyelidiki suatu pelaksanaan UU.
"Obstruction ini kami atau KPK. Karena kami sedang sama-sama melaksanakan tugas," ujar Risa.
Membalas pernyataan Risa, Noor menuturkan, setiap tindak pidana yang hendak disidik harus memiliki niat jahat. Jika hal utama itu tidak terpenuhi, maka suatu dugaan tindak pidana tidak bisa ditindaklanjuti.
"Terlihat dari tujuan pansus ini apa. Nah tadi kan semangatnya untuk perbaikan institusi KPK melalui SDM-nya atau anggarannya," ujar Noor.
Meski menilai tidak masuk kategori obstruction of justice, Noor tidak menghalangi pihak lain untuk berpandangan berbeda. Ia mengaku, penilaian itu hanya dalam kapasitanya sebagai pihak yang berkutat di ranah peradilan.
"Ini pandangan kami. Semua bisa berpandangan," ujar Noor.
Menurutnya, tindakan yang dilakukan Pansus Angket KPK selama ini sudah masuk kategori menghambat penegakan hukum yang tengah dilakukan KPK, salah satunya kasus korupsi e-KTP.
"Kami sedang mempertimbangkan, misalnya kalau begini terus (pasal) obstruction of justice kan bisa kami terapkan," ujar Agus di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (31/8).
Pasal yang mengatur menghalang-halangi proses penegakan hukum tertuang dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal itu mengancam pelakunya dengan hukuman penjara minimal tiga tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. </span> (osc/asa)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Jampidum Bela Pansus Angket DPR soal 'Obstruction of Justice'"
Post a Comment