Search

Ketua MPR: KPK Datang, Kerja Pansus Angket Selesai

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Zulkifli Hasan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memenuhi penggilan Panitia Khusus Hak Angket. Hal itu dilakukan agar masa kerja pansus tidak diperpanjang.

Pria yang karib dipanggil Zul itu yakin, masa kerja pansus tidak akan diperpanjang jika KPK memenuhi panggilan tersebut.

"Saya berpendapat ini sudah selesai, sudahlah selesaikan. Oleh karena itu, KPK juga datang dong, apa yang ditanya jelaskan saja," ujar Zulkifli di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (15/9).

Di sisi lain, Ketua Umum Partai Amanat Nasional ini juga mengaku kecewa dengan langkah KPK yang mengajukan uji materi di MK terkait kewenangan hak angket yang tercantum dalam Pasal 79 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Menurutnya, hal itu juga berpotensi memperpanjang masa kerja Pansus yang seharusnya selesai pada 28 September 2017 ini.

Lebih lanjut Zulkifli menuturkan, imbauan kepada KPK untuk memenuhi panggilan pansus itu bukan untuk melemahkan KPK. Kehadiran KPK diklaim sebagai cara agar PAN dapat mengawal jalannya pansus dalam rangka penguatan.

"Prinsip kami kalau PAN jelas ingin memperkuat KPK. Kalau ingin membekukan atau membubarkan kami pasti tolak," ujarnya.

Ia juga menambahkan, PAN akan tetap berada di dalam Pansus Angket KPK jika nantinya masa kerjanya akan diperpanjang. Ia berdalih, konsistensi di dalam pansus hanya untuk mengawal penyelidikan terhadap kinerja KPK sesuai dengan semestinya.

Wakil Ketua Pansus Angket KPK Teuku Taufiqulhadi menyatakan, pansus akan berencana memperpanjang masa tugasnya. Perpanjangan itu dilakukan terutama karena pihaknya belum melakukan pertemuan dengan pimpinan KPK dalam forum Pansus.

Pertemuan itu dinilai penting sebelum pansus mengambil kesimpulan untuk mengonfirmasi temuan-temuan pansus selama hampir 60 hari bekerja.

"Karena ada beberapa hal kami anggap bahwa penting, maka kami pimpinan kemungkinan akan meminta seluruh anggota untuk bersedia diperpanjang masa kerja Pansus," kata Wakil Ketua Pansus Angket KPK Teuku Taufiqulhadi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/9).

Pansus Angket KPK resmi terbentuk pada 5 Juni lalu. Berdasarkan Pasal 206 UU MD3, panitia angket melaporkan tugasnya kepada rapat paripurna DPR paling lama 60 hari sejak dibentuknya panitia angket. </span> (osc)

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Ketua MPR: KPK Datang, Kerja Pansus Angket Selesai"

Post a Comment

Powered by Blogger.