Indra ditangkap bersama dua rekannya Romi Fernando dan M Ismail Jamani dan kedapatan mengkonsumsi sabu.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan, penyerahan Indra ke rehabilitasi karena tidak ditemukannya barang bukti.
Polisi hanya mendapatkan barang bukti satu set alat isap sabu atau bong bekas pakai, dan satu korek gas.
"Betul (direhabilitasi)," ujarnya ketika dikonfirmasi melalui telepon, Jumat (15/9).
Selain itu, Argo mengatakan, direhabilitasinya Indra juga berdasarkan pada ketentuan Undang-Undang yakni Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ketentuan itu menyebutkan terdapat dua macam rehabilitasi yakni rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Rehabilitasi medis merupakan pengobatan terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan narkotika.
Sementara itu rehabilitasi sosial merupakan proses pemulihan untuk fisik, mental, maupun sosial agar mantan pecandu narkotika dapat menjalankan kembali ke masyarakat.
Namun Argo belum menyebutkan jenis rehabilitasi apa yang akan dijalani oleh Indra. Dia juga mengatakan, tempat rehabilitasi untuk politikus Golkar itu masih menunggu assesment.
"Ya nanti kami tergantung, assesment sudah keluar jadi kami serahkan ke BNNK (Badan Nasional Narkotika Kota Jakarta Barat)," ucapnya.
Namun jika merunut pada Pasal 103 UU Narkotika keputusan untuk merehabilitasi seorang pecandu atau tidak adalah hakim.
Hakim akan memeriksa perkara pecandu narkotik, menetapkan untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan atau perawatan melalui rehabilitasi. Dia juga akan memutuskan berapa lama pecandu akan menjalani masa rehabilitasi. </span> (asa)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Usai Diciduk, Polisi Sebut Indra Piliang Bakal Direhabilitasi"
Post a Comment