Penindakan dilakukan terhadap anggota yang ketahuan menjadi pengurus atau kader dua parpol. KPU juga akan menanyakan keabsahan anggota terkait jika ia tercatat sebagai pengurus dalam struktur partai yang berbeda-beda.
"Identifikasinya dengan apa? dengan input NIK (Nomor Induk Kependudukan). Dari situ akan ketahuan si A, si B ada di parpol mana," kata Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari di kantornya, Jumat (15/9).
Partai harus terlebih dulu mendaftar ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) milik KPU RI. Partai wajib mengisi data yang diperlukan sebelum masa pendaftaran calon peserta pemilu 2019 dibuka 3 Oktober mendatang.
Setelah pendaftaran dilakukan parpol, KPU mengecek keabsahan persyaratan administrasi yang diberikan, termasuk keabsahan anggota partai.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017, masa pendaftaran parpol calon peserta pemilu dibuka pada 3-16 Oktober. Setelah itu, penyelenggara pemilu akan meneliti berkas administrasi dari parpol hingga 15 November 2017.
Selain melakukan pengecekan administrasi, KPU juga akan menggelar verifikasi faktual atas data yang diberikan parpol.
Petugas dari penyelenggara pemilu akan diturunkan ke daerah untuk melakukan vefikasi faktual secara sensus dan pengambilan sampel. </span> (wis/asa)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPU Tindak Kader Parpol yang Punya Keanggotaan Ganda"
Post a Comment