Viktor dianggap telah melakukan pencemaran nama baik serta menyampaikan ujaran kebencian dengan mengaitkan partai politik PAN, Gerindra, Demokrat, dan PKS sebagai pendukung negara khilafah dan menyamakan dengan PKI. Pernyataan itu ia sampaikan saat pidato di depan warga Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Kami akan melaporkan pada MKD DPR, meminta memecat Viktor karena provokasi itu," kata Ketua Umum Gerakan Muda Demokrat Lucky P. Sastrawiria di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Senin (7/8).
Lucky mengatakan, akan memaafkan permintaan Viktor sebagai insan politik yang bertika. Namun ia menegaskan proses hukum tetap berjalan bila Viktor sudah meminta maaf.
Hari ini GMD melaporkan Viktor ke Bareskrim Polri atas pernyataannya yang dianggap mendiskreditkan Partai Demokrat. Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian dan penodaan terhadap satu golongan akan digunakan sebagai senjata melaporkan Viktor.
GMD meninta Polri menindaklanjuti laporan atas perbuatan Viktor. Sebab, kata Lucky, apa yang dilakukan Viktor telah memecah belah persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Sebelumnya, Viktor dianggap telah melakukan pencemaran nama baik serta menyampaikan ujaran kebencian dengan mengaitkan partai politik PAN, Gerindra, Demokrat, dan PKS sebagai pendukung negara khilafah.
PAN dan Partai Gerindra telah melaporkan Viktor ke Bareskrim Polri atas tuduhan melanggar Undang-Undang dan Pasal UU ITE No 11/2008 dan Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama, serta Undang-Undang Diskriminasi no 40 tahun 2008 pasal 4 dan pasal 16. Pasal yang sama juga dilaporkan Partai Demokrat dan PKS. </span> (djm/djm)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Generasi Muda Demokrat Desak MKD DPR Pecat Viktor Laiskodat"
Post a Comment