Search

Generasi Muda Demokrat Desak MKD DPR Pecat Viktor Laiskodat

Generasi Muda Demokrat (GMD) meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memecat Ketua Fraksi NasDem Viktor Bungitilu Laiskodat.

Viktor dianggap telah melakukan pencemaran nama baik serta menyampaikan ujaran kebencian dengan mengaitkan partai politik PAN, Gerindra, Demokrat, dan PKS sebagai pendukung negara khilafah dan menyamakan dengan PKI. Pernyataan itu ia sampaikan saat pidato di depan warga Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Kami akan melaporkan pada MKD DPR, meminta memecat Viktor karena provokasi itu," kata Ketua Umum Gerakan Muda Demokrat Lucky P. Sastrawiria di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Senin (7/8).

Selain itu, ia meminta Viktor memina maaf kepada seluruh kader Partai Demokrat secara terbuka. Terutama pada kader Partai Demokrat di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Lucky mengatakan, akan memaafkan permintaan Viktor sebagai insan politik yang bertika. Namun ia menegaskan proses hukum tetap berjalan bila Viktor sudah meminta maaf.

Hari ini GMD melaporkan Viktor ke Bareskrim Polri atas pernyataannya yang dianggap mendiskreditkan Partai Demokrat. Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian dan penodaan terhadap satu golongan akan digunakan sebagai senjata melaporkan Viktor.

"Barang bukti yang dibawa adalah pertama rekaman pidato dari pak Viktor sendiri. Kedua adalah beberapa cuplikan dari media yang mengatakan bahwa hasil pidato tersebut memfitnah salah satunya adalah Partai Demokrat," kata Lucky.

GMD meninta Polri menindaklanjuti laporan atas perbuatan Viktor. Sebab, kata Lucky, apa yang dilakukan Viktor telah memecah belah persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Sebelumnya, Viktor dianggap telah melakukan pencemaran nama baik serta menyampaikan ujaran kebencian dengan mengaitkan partai politik PAN, Gerindra, Demokrat, dan PKS sebagai pendukung negara khilafah.

Pernyataan yang diduga dikeluarkan Viktor itu terekam dalam sebuah video yang beredar di media sosial.

PAN dan Partai Gerindra telah melaporkan Viktor ke Bareskrim Polri atas tuduhan melanggar Undang-Undang dan Pasal UU ITE No 11/2008 dan Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama, serta Undang-Undang Diskriminasi no 40 tahun 2008 pasal 4 dan pasal 16. Pasal yang sama juga dilaporkan Partai Demokrat dan PKS. </span> (djm/djm)

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "Generasi Muda Demokrat Desak MKD DPR Pecat Viktor Laiskodat"

Post a Comment

Powered by Blogger.