Search

'Setya Novanto Tak Layak Bacakan Teks Proklamasi di Istana'

Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Ketua DPR Setya Novanto tidak membacakan teks proklamasi dalam peringatan HUT ke-72 RI, 17 Agustus 2017. Setya dianggap tidak layak membaca naskah proklamsi karena statusnya sebagai tersangka korupsi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik.

Peneliti ICW Emerson Yuntho mengatakan, Presiden Joko Widodo sebaiknya menunjuk pihak lain untuk menggantikan Setya membacakan teks proklamasi di Istana Merdeka, Jakarta.

“Jokowi sebaiknya tidak tunjuk Setya tersangka korupsi proyek e0KTP sebagai pembaca teks proklamasi pada hari kemerdekaan ke-72 mendatang,” ujar Emerson kepada CNNIndonesia.com, Senin (7/8).

Emerson menuturkan, Setya tidak layak membacakan teks proklamasi karena merupakan tersangka korupsi. Menurutnya, Jokowi harus menutup celah bagi koruptor berpartisipasi di agenda kenegaraan jika Indonesia ingin merdeka dari korupsi.

Emerson berpendapat, orang yang tepat menggantikan Setya membacakan teks proklmasi adalah Ketua MPR Zulkifli Hasan. Selain tidak terlibat korupsi, penunjukan Zulkifli juga bagian dari rotasi pembacaan teks proklamasi.

"Sebaiknya Pak Jokowi tunjuk Ketua MPR. Jadi bergilir, karena Setnov sudah tahun 2015 dan Irman Gusman (mantan Ketua DPD) sudah pada tahun 2016,” ujarnya.

Emerson menambahkan, penolakan agar Setya membaca teks proklamasi juga untuk menjaga citra Indonesia di mata dunia. Pembacaan teks proklamasi akan dihadiri banyak perwakilan negara lain.

“Yang diundang Jokowi tamu khusus dari luar negeri dan Duta Besar negara sahabat. Artinya citra Indonesia di mata Internasional akan buruk (jika Setya tetap membacakan teks prokalamasi),” ujar Emerson.

Setya sebelumnya sempat ditunjuk membacakan teks proklamasi pada tahun 2015. Sementara tahun berikutnya, pembecaan teks proklmasi dipercayakan kepada Irman Gusman yang kala itu menjabat Ketua DPD --dan kini tersangkut kasus di KPK.

KPK resmi menetapkan Setya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP pada 17 Juli 2017. Setya diduga menguntungkan diri sendiri atau korporasi, sehingga diduga merugikan negara sekitar Rp2,3 triliun.

Setya diduga berperan dalam proses penganggaran atau pengadaan barang dan jasa. Serta mengkondisikan pemenang pengadaan e-KTP. Ketua Umum Partai Golkar itu disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. </span> (gil)

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "'Setya Novanto Tak Layak Bacakan Teks Proklamasi di Istana'"

Post a Comment

Powered by Blogger.