Search

PKS Anggap Kasus Viktor Jadi Noda Kampanye Pancasila

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) merasa beruntung dengan pernyataan kontroversial Ketua Fraksi NasDem Viktor Bungitilu Laiskodat di Nusa Tenggara Timur (NTT). Pernyataan Viktor dianggap sebagai 'blunder' kubu pemerintah yang gencar mengampanyekan soal keberagaman di Indonesia.

PKS telah melaporkan Viktor ke Bareskrim Polri. Laporan itu diterima dengan nomor TBL/515/VIII/2017/Bareskrim.

Viktor dianggap telah melakukan pencemaran nama baik serta menyampaikan ujaran kebencian dengan mengaitkan partai politik PAN, Gerindra, Demokrat, dan PKS sebagai pendukung negara khilafah dan menyamakan dengan PKI. Pernyataan itu ia sampaikan saat pidato di depan warga NTT.

"Kami malah beruntung, sekarang masyarakat sadar bahwa selama ini yang kampanyekan 'Saya Indonesia, Saya Pancasila' malah tidak memberikan pendidikan politik baik kepada masyarakat," kata Ketua DPP PKS Bidang Hukum dan HAM, Zainudin Paru di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Senin (7/8).

Zainudin meyakini, pernyataan yang disampaikan Viktor tidak akan menggerus suara PKS di Pilkada 2018 dan Pilpres 2019. Ia berharap masyarakat bisa lebih bijak menilai kelakuan politikus seperti Viktor.

Pernyataan yang diduga dikeluarkan oleh Viktor itu terekam dalam sebuah video yang beredar di media sosial. Sejak itu partai yang tidak sependapat dengan pernyataan Viktor melaporkan ke polisi.

Zainudin mengatakan, laporan ke polisi dilakukan untuk memberi pendidikan politik dan meluruskan informasi yang dia anggap telah disesatkan. Dia ingin politikus belajar agar tidak berbicara sembarangan.

Zainudin mengaku tak memusingkan soal kelak Viktor minta maaf atau tidak. Menurutnya permintaan maaf adalah persoalan personal antara Viktor dengan PKS.

"Proses hukum tetap berlanjut karena harapannya agar ke depan masyarakat tidak boleh mengulangi lagi. Tidak boleh ada lagi Viktor yang lain," kata Zainudin.

Dalam tanda bukti lapor, tertulis Viktor diduga melanggar pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian dan permusuhan. Terhitung laporan ini merupakan yang keempat bagi Viktor.

Sebelumnya, PAN dan Partai Gerindra telah melaporkan Viktor ke Bareskrim Polri atas tuduhan melanggar Undang-Undang dan Pasal UU ITE No 11/2008 dan Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama, serta Undang-Undang Diskriminasi no 40 tahun 2008 pasal 4 dan pasal 16. Hari ini Generasi Muda Demokrat juga melaporkan Viktor ke Bareskrim. </span> (gil)

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "PKS Anggap Kasus Viktor Jadi Noda Kampanye Pancasila"

Post a Comment

Powered by Blogger.