Search

Pansus Angket Tak Akan Perpanjang Penyelidikan Terhadap KPK

Ketua Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo menjamin Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansus Angket KPK) tak akan memperpanjang penyelidikan terhadap lembaga tersebut.

Menurut Bambang, temuan Pansus Angket KPK saat ini sudah cukup. Hasil penyelidikan yang sudah terkumpul akan dibawa ke sidang paripurna, 28 September mendatang.

"Kita tidak ingin diperpanjang karena semua temuannya cukup, kita tinggal melapor ke presiden, ada langkah-langkah yang harus dilakukan supaya pimpinan KPK untuk memperbaiki internal," tutur Bambang di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (4/9).

Pansus Angket KPK telah mengeluarkan sebelas temuan sementara atas hasil penyelidikan yang sudah dilakukan sejak 4 Juli hingga 21 Agustus. Beberapa temuan sementara Pansus KPK di antaranya adalah adanya anggapan KPK tidak bersedia dikritik dan diawasi.

KPK juga dinilai berpotensi menyalahgunakan wewenang atau abuse of power. Lembaga bentukan Presiden kelima Megawati Soekarnoputri itu kemudian dinilai perlu mendapat pengawasan yang ketat dan efektif dari DPR.

"(Kerja Pansus Angket) sudah 80 persen, tinggal nanti kita mengundang pimpinan KPK untuk klarifikasi-klarifikasi. Beberapa temuan sudah kita dapat. Nah kita tinggal klarifikasi sebelum 28 September nanti kita akan laporkan ke paripurna," katanya.

Jika Pimpinan KPK tidak bersedia memenuhi panggilan Pansus Angket, ia menambahkan, laporan akan tetap disampaikan ke paripurna. Rekomendasi juga akan disampaikan ke Presiden Joko Widodo dengan atau tanpa klarifikasi dari pimpinan KPK.

"Tinggal presiden menyerahkan ke KPK penjelasan mereka. Jika KPK tidak melaksanakan bukan urusan (Pansus Angket) DPR lagi, bukan urusan pansus lagi, bukan urusan pengawasan yang ada di Komisi III. Pemerintah dalam hal presiden sudah meneruskan rekomendasi itu kepada KPK," katanya menegaskan.

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pansus Angket Tak Akan Perpanjang Penyelidikan Terhadap KPK"

Post a Comment

Powered by Blogger.