Search

Menakar Manuver Pansus KPK Setelah Setnov Jadi Tersangka

Jakarta, CNN Indonesia -- Penetapan status tersangka Setya Novanto ditengarai oleh sejumlah pihak bakal memengaruhi kinerja Pansus Hak Angket terhadap KPK di DPR.

Wakil Ketua Pansus Angket KPK Teuku Taufiqulhadi pun menyatakan pihaknya tak menutup kemungkinan akan menyelidiki penyidikan KPK terhadap Setya dalam agenda lanjutan.

“Semua boleh disentuh kalau ada yang kami lihat aneh,” ujar Taufiqulhadi di Gedung DPR, kemarin.

Penetapan Setya sebagai tersangka dilakukan tiga hari setelah KPK memeriksanya sebagai saksi. Pekan lalu Setya diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota DPR periode 2009-2014 untuk tersangka korupsi swasta Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Hampir sebagian besar personel Pansus Angket mengaku prihatin Setya ditetapkan tersangka oleh KPK. Mereka menilai, penetapan di luar dugaan lantaran KPK tengah diselidiki ihwal kinerjanya selama ini.

Penyelidikan legislatif terhadap KPK juga diduga terkait dengan kasus e-KTP yang mendera Setya. Pasalnya, sebulan lalu Pansus Angket KPK dibentuk untuk menyelidiki dugaan intimidasi terhadap politikus Hanura Miryam S. Haryani oleh sejumlah anggota DPR dalam memberi kesaksian kasus e-KTP.

Menakar Manuver Pansus KPK Setelah Setnov Jadi TersangkaPimpinan Pansus panitia Angket DPR atas KPK: Ketua Agun Gunandjar (tengah) diapit dua wakil ketua Risa Mariska (kiri) dan Taufiqulhadi (kanan). (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karius memprediksi Pansus Angket akan melakukan manuver lebih gencar setelah Setya kini resmi tersangka.

“Pasca penetapan tersangka Setnov ini, serangan terhadap KPK yang dilancarkan Pansus akan semakin gencar. Bukan karena kebenaran semata-mata, tetapi karena Pansus tak rela kalah dengan langkah cepat KPK,” ujar Lucius kepada CNNIndonesia.com.

Menurut Lucius, penetapan Setya sebagai tersangka juga akan menjadi babak baru perselisihan antara Pansus Angket dengan KPK. Pansus Angket seolah tidak mau kehilangan muka jika harus berhenti di tengah jalan pascapimpinan DPR terjaring KPK.

Lucius menilai Pansus Angket sudah menyadari tidak bisa menaklukkan KPK sejak awal. Akan tetapi, Lucius menilai, demi menjaga citra DPR sebagai pemegang nasib ‘KPK’ dan melindungi koleganya di DPR yang diduga terlibat kasus e-KTP, maka pansus terus berusaha menjegal dengan beragam cara.

“Saya melihat Pansus ini akan terus didorong untuk melanjutkan misinya walaupun sesungguhnya mereka yang kemungkinan terlibat dalam kasus e-KTP mulai merasa upaya mereka sia-sia,” ujarnya.

Kemarin, Pansus Angket KPK telah memanggil pakar hukum tata negara, Mahfud MD, untuk dimintai pendapatnya terkait sahihnya keberadaan hak angket atas lembaga pemberantasan korupsi tersebut.

Menakar Manuver Pansus KPK Setelah Setnov Jadi TersangkaMahfud MD saat hadir di DPR untuk memberikan pendapatnya kepada pansus angket KPK, 18 Juli 2017. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Pakar hukum yang pernah menjadi anggota DPR, menteri pertahanan, dan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menegaskan KPK tak bisa diawasi dengan angket.

"KPK bukan pemerintah. Ini dapat dijelaskan lewat teori atau hukum," ujar Mahfud dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pansus Angket KPK di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/7).

Menurut Mahfud, dalam teori yang berkembang saat ini KPK tidak bisa disebut sebagai organ pemerintah. Hal itu, kata dia, juga terlihat dari proses pengangkatan Komisioner KPK melalui Keppres, bukan diangkat langsung oleh Presiden. KPK, sambungnya, lebih mengarah kepada lembaga yudikatif.

"Sangat salah kalau KPK dianggap kuasi eksekutif. Kalau mau dikuasikan lebih dekat kepada yudisial," ujarnya.

Namun, Pansus hak angket memutuskan kerja mereka tetap berjalan karena mendengarkan pendapat dari pakar hukum tata negara lainnya, Yusril Ihza Mahendra. Berbeda dengan pendapat Mahfud, pada 10 Juli lalu dalam rapat dengar pendapat umum dengan pansus angket, Yusril mengatakan hak angket DPR atas KPK sesuai dengan konstitusi.

Sebar Cerita Horor

Cara lain yang diprediksi akan dilakukan Pansus Angket, kata Lucius, adalah dengan menerbitkan ‘cerita horor’ baru mengenai KPK. Ia berkata, cerita horor yang didapat pansus dari para koruptor dan para pihak yang berseberangan dengan KPK bakal dijadikan amunisi untuk menjungkal citra KPK.

“Mungkin akan banyak diperlihatkan ke depannya ini adalah bagaimana Pansus mengoleksi semakin banyak narasi horror mengenai KPK. Dengan narasi horor yang semakin banyak, siapa tahu saja target DPR menjungkalkan citra KPK akan tercapai,” ujar Lucius.

Meski nantinya berhasil memperoleh cerita horor baru, Lucius mengingatkan, Pansus Angket KPK juga harus siap menerima serangan balik dari pihak yang mendukung KPK. Ia menilai, pendukung KPK akan lebih gencar menyerang Pansus Angket lantaran mereka terkesan atas penetapan Setya sebagai tersangka. Publik, katanya, melihat KPK sebagai lembaga yang konsisten dan serius memberantas korupsi.

Salah satunya, KPK dianggap tidak takut dengan ancaman dari luar untuk menetapkan Setya yang sejak awal disebut-sebut sebagai aktor utama di balik kasus dugaan korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara Rp2,3 triliun.

“Sebagaimana diceritakan banyak kalangan, Setnov merupakan salah satu aktor yang 'licin' dalam banyak kasus. Maka keberanian KPK (menetapkan Setya tersangka) semakin mempertebal keyakinan bahwa KPK harus dibela dari serangan pihak luar dan kroni koruptor,” ujar Lucius.

Lebih dari itu, jika nama baik DPR ingin pulih, Lucius menyarakan, Pansus Angket KPK dibubarkan. Selain akan menguras energi DPR, keberadaaan Pansus Angket juga akan menasbihkan bahwa ada upaya pembelaaan terhadap Setya dan terduga koruptor lain yang juga merupakan anggota DPR.

“Apapun yang mereka lakukan pasca penetapan Setnov ini akan mudah dianggap sebagai bentuk pembelaan. Hampir pasti akan menguras energi dari DPR dan juga menghadirkan kegaduhan di ruang publik,” ujarnya. (kid/gil)

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Menakar Manuver Pansus KPK Setelah Setnov Jadi Tersangka"

Post a Comment

Powered by Blogger.