Ketua Pansus KPK yang memimpin perjalanan tersebut, Agun Gunandjar menyatakan dari hasil obrolan dengan para narapidana korupsi tersebut pihaknya menilai ada sejumlah dugaan pelanggara oleh KPK.
Rombongan anggota parlemen itu tiba di Sukamiskin pada pukul 10.40 WIB. Mereka lalu mengakhiri kunjungannya pada pukul 18.40 WIB sejak tiba di Lapas Sukamiskin pada pukul 10.40 WIB.
"Alhamdulillah kami tadi bisa bertemu dan berjumpa narapidana yang jumlahnya tadi cukup besar," ujar Agun dalam jumpa pers di Lapas Sukamiskin usai audiensi.
Agun mengatakan, para koruptor terlihat antusias dengan kunjungan mereka. Dalam perbincangan, kata Agun, sejumlah koruptor yang ditemuinya itu menyampaikan banyak informasi kepada pihaknya."Di antara mereka sudah tahu kami mau kemari. Sehingga mereka sudah ada semacam diskusi dan menyampaikan berbagai hal yang kami mintakan," ujar Agun.
Lebih lanjut, Agun berkata, hal yang ditanyakan dalam audiensi dengan para koruptor, yakni mengenai dugaan pelanggaran hukum selama menjalani penyidikan di KPK. Para koruptor, kata dia, telah menyampaikan keterangannya tentang dugaan pelanggaran penyidikan yang dilakukan KPK kepada Pansus Angket.
Bahkan, ia mengklaim, para koruptor itu juga siap dihadirkan ke dalam rapat pansus untuk menyampaikan kesaksiannya.
"Termasuk beberapa testimoni yang ditandatangani oleh mereka. Termasuk seluruh keterangan mereka kami rekam," ujarnya.
Sementara itu, Agun menuturkan, audiensi dilakukan secara terbuka. Agun berkata dalam kunjungan anggota pansus ini pihaknya tak memiliki rencana menemui seorang narapidana koruptor secara spesifik. Langkah itu dilakukan sejalan aturan yang diminta Ditjen PAS kepada Pansus Angket saat meminta izin ke Sukamiskin.
"Kami tidak memilah harus terpidana A, B, C, atau D. Karena buat kami sama adalah warga negara yang sedang menjalani pidana," ujar Agun.
Lebih dari itu, Agun membeberkan, pihaknya juga telah memperoleh data terkait dokumen para koruptor di Lapas Sukamiskin dan seluruh Lapas di Indonesia dari Ditjen Pemasyarakatan Kemkumham. Data itu berisi nama para narapidana berikut dengan perkara yang menderanya.Selain dokumen perkara, Agun menyampaikan, Pansus juga telah menerima data tentang pembayaran ganti rugi dan denda atas putusan persidangan. Data itu juga akan digunakan untuk kepentingan penyelidikan dalam sidang di DPR dalam menilai kinerja KPK sejak dibentuk 15 tahun lalu.
"Kami akan melakukan pengecekan atas data dan informasi yang kami peroleh. Nanti kami cross check dengan berbagai pihak," pungkas Agun. (kid/pmg)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pansus Klaim Banyak Koruptor Jadi Korban KPK di Sukamiskin"
Post a Comment