"Tunggu ini kan proses, nanti kan ada prosesnya. Ini sepakat dulu, kalau sepakat ayo bergerak," kata Wiranto di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Senin (17/7).
Persetujuan DPR, kata Wiranto, penting agar penertiban Ormas yang melanggar aturan memiliki UU sebagai payung hukum. Setelah itu akan ada penyelidikan untuk mengidentifikasi mana Ormas yang membahayakan ideologi Pancasila.
Sebelumnya, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat bakal membahas masuknya Peraturan Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang telah dikirim pemerintah ke parlemen pekan lalu.
"Tadi siang ada rapat pimpinan. Tentunya mengagendakan di dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk dibacakan Perppu itu di dalam sidang paripurna," kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (17/7).
Agus menjelaskan, setelah dibacakan di dalam sidang paripurna terdekat, Perppu itu sudah resmi masuk ke DPR. Setelahnya, DPR memproses Perppu dengan mengkaji dalam waktu satu kali masa sidang.
Menurut Wiranto persetujuan Perppu melewati DPR merupakan cara yang sangat demokratis. Ia merasa heran bila penerbitan Perppu pada pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dianggap sebagai pemerintahan seperti Orde Baru dan diktator.
Mantang Panglima ABRI itu juga merasa heran dengan banyaknya pihak yang mengecam Perppu Ormas sejak diumumkan. Menurutnya, Perppu itu bertujuan menyelamatkan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Kalau gak setuju ada proses yang mengatur boleh nanti mempertahankan diri lewat pengadilan. Apakah nanti PTUN atau ke MK. Ini semua sangat demokratis," kata Wiranto.
Ia menegaskan penerbitan Perppu Ormas tidak dilatari kepentingan Jokowi dan pemerintahan saat ini. Melainkan persiapan menghadapi ancaman dari satu gerakan yang ingin merubah Indonesia. Namun ia tidak menjelaskan lebih lanjut gerakan yang dimaksud tersebut.
"Maka kita lakukan itu demi tanggung jawab sebagai pemerintah Jokowi-Jusuf Kalla termasuk saya sebagai Menkopolhukam. Harus berbuat dan risikonya seperti ini tidak apa-apa ribut-ribut, kalau ribut harus berhenti," kata Wiranto. (evn)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pelaksanaan Perppu Ormas Tunggu Persetujuan DPR"
Post a Comment