Hal ini terkait dengan pidato politik yang disampaikan oleh Viktor di Tarus, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada Selasa (1/8) lalu.
Dalam pidatonya Viktor menyebut bahwa Partai Gerindra, PKS, Demokrat, dan PAN sebagai partai intoleran dan mendukung khilafah.
Iwan belum bisa memastikan kapan tepatnya laporan dilayangkan. Ia menyebut, akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Partai Gerindra mengenai pelaporan ke MKD itu.
"Tentu ada rencana (lapor ke MKD), tapi akan saya koordinasikan dulu," kata dia.
Dalam waktu dekat, Iwan juga berencana bertemu dengan Ketua Partai Gerindra, Prabowo Subianto.
Laporan tersebut telah diterima oleh pihak Bareskrim dengan nomor Laporan Polisi (LP) LP/773/VIII/2017/BARESKRIM.
Selain Gerindra, DPP PAN juga telah melaporkan Viktor. Adapun sangkaan hukum yang diajukan oleh Surya pun berupa pasal 156/156a KUHP dengan menekankan pada penodaan agama.
Viktor dilaporkan dengan Undang-undang dan Pasal UU ITE No 11/2008, Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama, serta Undang-undang Diskriminasi nomor 40 tahun 2008 pasal 4 dan pasal 16 karena dianggap melakukan diskriminasi terhadap etnis atau golongan tertentu.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Gerindra Akan Laporkan Victor Laiskodat Ke MKD"
Post a Comment