Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Soedarmo mengatakan, pembubaran HTI dilakukan lebih dahulu karena kegiatan organisasi ini dinilai cukup masif. HTI dianggap sering menyebarkan paham yang bertujuan mengubah bentuk negara.
"Enggak (ada pembubaran ormas lain) sementara ini, karena HTI kan sudah masif kegiatannya ke seluruh Indonesia. Berbeda dengan ulama-ulama, kalau mereka berdakwah kan mengajak umat untuk melakukan ajaran Islam yang benar, tidak ada unsur politiknya. Itu berbeda dengan kegiatan yang dilakukan HTI," ujar Soedarmo saat dihubungi wartawan, Rabu (19/7).
Pasca pembubaran Selasa (20/7), anggota dan pendukung HTI tak diizinkan menggelar kegiatan dengan membawa nama atau menggunakan lambang organisasi itu. Jika tetap melakukan kegiatan, individu yang terlibat dapat diberikan sanksi oleh penegak hukum.
"Sanksinya tentu kami mulai bertahap. Kalau misalnya perorangan, ya kami panggil dan kasih teguran. Pentahapan itu kami lakukan yang ada di Perppu. Itu kami lakukan setelah HTI dibubarkan, kalau sempalan kemudian mereka secara perorangan melakukan kegiatan harus diberi sanksi," katanya.
Di jalur politik, HTI menemui pimpinan DPR mengadukan kebijakan pemerintah terhadapmereka. Sementara di jalur hukum HTI mengajukan uji materi Perppu Ormas ke Mahkamah Konstitusi.
Juru Bicara HTI Ismail Yusanto juga menyatakan penerbitan SK Menteri Hukum dan HAM soal pencabutan badan hukum HTI, yang telah terdaftar dengan nomor registrasi AHU-00282.60.10.2014 sejak 2 Juli 2014, sebagai bentuk kesewenang-wenangan pemerintah di bawah Presiden Joko Widodo.
"Kami (HTI) menilai putusan yang dikeluarkan pemerintah itu bukti nyata kesewenang-wenangan pemerintah," tegas Ismail. (pmg)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pemerintah Tak Berniat Bubarkan Ormas Selain HTI"
Post a Comment