Search

Penyadapan Disepakati, RUU Terorisme Sisakan 3 Pasal

Jakarta, CNN Indonesia -- Panitia khusus Rancangan Undang-undang Terorisme (RUU Terorisme) dan pemerintah menyepakati pasal yang mengatur tentang penyadapan.

Ketua Pansus RUU Terorisme Muhammad Syafii mengatakan, dalam pasal itu diatur mengenai izin dan waktu yang diperbolehkan aparat penegak hukum untuk melakukan penyadapan.

"Kapan boleh melakukan penyadapan baru lapor, dan itu syaratnya ada tiga. Tanpa syarat itu harus izin dulu baru menyadap," kata Syafii di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (26/7).


Syafii menjelaskan tiga syarat yang dimaksud mengacu pada KUHAP. Karena berkaitan dengan privasi seseorang, penyadapan harus atas izin pengadilan.

Namun, jika dalam situasi yang disebut mendesak atau luar biasa, penyadapan dapat dilakukan dengan mengacu tiga syarat dan meminta persetujuan hakim untuk mencegah penyimpangan.

"Jadi kalau tiga poin itu ada, maka menurut pak hakim 'oke, itu yang membuat saya punya hak untuk membuat persetujuan meskipun penyadapan sudah dilakukan'," kata Syafii.

Meski demikian, Syafii mengaku masih dilematis terhadap pasal penyadapan yang sudah disepakati. Karena, saat ini masih ada ketidakpercayaan kepada aparat penegak hukum.

"Kalau aturannya bagus, pelaksanaanya tidak bagus tetap saja praktiknya tidak bagus. Aturannya kurang bagus dilaksanakan oleh orang-orang bagus, maka hasilnya dipastikan bagus," kata dia.

Anggota Pansus RUU Terorisme Dossy Iskandar menambahkan, perbedaan antara izin pengadilan dan persetujuan hakim dalam pasal penyadapan lebih berkaitan dengan teknis di lapangan.

"Jadi kalau izin lebih pada administratif, ada proses. Tapi kalau persetujuan berarti sudah memenuhi dua alat bukti. Nanti dilihat alat buktinya memenuhi syarat tidak," ujarnya.


Sementara itu, anggota tim ahli pemerintah Muladi kemudian menjelaskan tiga syarat yang mengacu pada UU KUHAP agar aparat penegak hukum dapat meminta persetujuan hakim untuk penyadapan.

"Pertama, bahaya maut atau luka fisik yang serius dan mendesak. Dua, pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terhadap keamanan negara. Tiga, dan/atau pemufakatan jahat yang merupakan karakteristik tindak pidana terorganisasi," kata Muladi.

Sisakan Tiga Pasal

Selain pasal penyadapan, Pansus dan pemerintah menyepakati dua pasal lain, yaitu mengenai pemeriksaan saksi dan perlindungan kepada aparat yang terlibat dalam penyelesaian kasus terorisme.

"Mulai dari pelapor, saksi, ahli, penyidik, jaksa, hakim, panitera, advokat dan keluarganya, supaya mendapat perlindungan khusus ketika dia terlibat dalam proses penyelesaian kasus terorisme," kata Syafii melanjutkan.

Hingga kini, Syafii menambahkan, RUU Terorisme tinggal menyisakan tiga pasal lagi dari 47 pasal yang disaring dari 112 daftar inventaris masalah (DIM).

"Pasal Guantanamo, yaitu terhadap terduga, penyidik bisa langsung mengasingkan di tempat tertentu selama 6 bulan dan itu belum termasuk penangkapan dan belum ditahanan, jadi diasingkan saja. Makannya itu dinamakan Guantanamo. Tempatnya terserah," ujar dia.

Kemudian, pasal lain, yakni mengenai keterlibatan TNI dan penguatan kelembagaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). (osc/syh)

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "Penyadapan Disepakati, RUU Terorisme Sisakan 3 Pasal"

Post a Comment

Powered by Blogger.