"Nanti siang ada rapat pimpinan. Tentunya mengagendakan di dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk dibacakan Perppu itu di dalam sidang paripurna," kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (17/7).
Agus menjelaskan, setelah dibacakan di dalam sidang paripurna terdekat, Perppu itu sudah resmi masuk ke DPR. Setelahnya, DPR memproses Perppu dengan mengkaji dalam waktu satu kali masa sidang.
"Sehingga sebentar lagi ini kan ada reses kemudian masa sidang berikutnya DPR harus memproses dan memberikan jawaban," ujar dia.
Dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib, setelah dibacakan dalam rapat paripurna, Perppu kemudian berubah menjadi Rancangan Undang-undang (RUU) dan komisi yang ditugaskan di parlemen akan meminta penjelasan pemerintah.
Usai mendapat penjelasan dari pemerintah, DPR kembali menggelar rapat paripurna untuk menyetujui atau menolak Perppu sebagai bentuk UU yang baru. Berdasarkan Pasal 52 ayat 4, jika diterima maka Perppu disahkan menjadi UU.
Selanjutnya diatur pada Padal 52 ayat 6-8 mengatur ihwal RUU tentang Pencabutan Perppu yang kemudian ditetapkan sebagai UU di rapat paripurna.
Terlepas dari itu, Agus menilai Perppu Ormas bisa mengancam kebebasan berserikat. Sebab menurutnya ada nilai kebebasan yang dipangkas dan itu akan menimbulkan persoalan.
"Kalau dipangkas pasti akan menimbulkan konflik dalam artian pastinya kan kontra demokrasi, kontra kebebasan," kata Agus. (gil)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pimpinan DPR Rembukan Perppu Ormas Jelang Reses"
Post a Comment