Search

DPR Mentahkan Aturan Verifikasi dan Porsi Perempuan di Parpol

Komisi II DPR mementahkan draf usulan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dalam rapat dengar pendapat. Draf ini berisi tentang aturan verifikasi partai politik peserta Pemilu 2019. Selain itu, aturan ini juga mengatur soal keterwakilan perempuan dalam kepengurusan partai, baik tingkat nasional hingga tingkat kabupaten/kota.

Wakil Ketua Komisi II Lukman Edi menilai partai-partai peserta Pemilu 2014 seharusnya sudah pasti lolos verifikasi. Untuk itu, perlu dipisahkan antara verifikasi partai lama dan baru. Hal itu telah diatur dalam Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Intinya kami ingin menyatakan setelah UU Pemilu ini diundangkan oleh pemerintah menjadi UU 7/2017 tentang pemilu maka 12 parpol sah sebagai peserta Pemilu. Sepuluh yang ada di DPR, dua (lainnya) yakni PKPI dan PBB," ujar Lukman di Gedung DPR, Senin (28/8). 


Sementara, mengenai norma keterwakilan perempuan dalam kepengurusan partai politik sebesar 30 persen yang diusulkan KPU hingga tingkat kabupaten/kota, Anggota Komisi II Fraksi PPP Ahmad Baidowi menilai, usulan itu berpotensi melanggar UU.

Sebab, kata dia, aturan tersebut melampaui ketentuan dalam UU yang hanya mengatur keterwakilan perempuan di tingkat pusat.

"Ini kan PKPU turunan UU. kalau berubah berarti melampaui Undang-undang, itu melanggar," kata Baidowi.


Dalam kesimpulan rapat dengar pendapat, DPR meminta keterwakilan perempuan dalam kepengurusan sebesar 30 persen hanya disebutkan di tingkat pusat. Untuk daerah, keterwakilan kepengurusan 30 persen perempuan tingkat provinsi dan kabupaten/kota menurutnya cukup dengan 'memperhatikan' saja.

KPU sebelumnya meminta semua partai politik wajib mendaftarkan ulang keikutsertaannya dalam pemilu. Namun muncul perbedaan perlakuan bagi parpol peserta Pemilu 2014 dengan parpol baru.

Salah satu perbedaannya adalah parpol lama cukup dengan verifikasi secara administrasi, sementara parpol baru menggunakan verifikasi faktual. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi perubahan yang terjadi dalam kurun waktu 2014.


"Kewajiban mendaftar semua wajib, mendaftar diwajibkan dengan lengkapi dokumen persyaratannya. Lima tahun berjalan banyak yang berubah. Kepengurusan berubah, kantor berubah, ini untuk pastikan makanya cukup verifikasi administrasi," kata Ketua KPU Arif Budiman terpisah.

Arif menegaskan, berdasarkan UU Pemilu parpol lama harus tetap mendaftar kembali. Akan tetapi, Arif mengatakan, pihaknya bakal menindaklanjuti hasil rekomendasi Komisi II DPR dalam RDP sesuai dengan pemahaman KPU.

Meski, dia enggan mengungkap apakah nantinya semua rekomendasi KPU akan ditindaklanjuti. "Nanti kita akan bahas kembali. yang penting substansinya itu yang akan dikerjakan. Tadi kan pesannya supaya rapi," katanya. </span> (eks/gil)

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "DPR Mentahkan Aturan Verifikasi dan Porsi Perempuan di Parpol"

Post a Comment

Powered by Blogger.