"Jadi nanti kita proses saja. Semua pengeluaran kan pasti membebani APBN," kata Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (28/8).
Sri mengatakan, surat penetapan itu tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor 277/MK.02/2017 tanggal 29 Maret 2017.
Kenaikan menjadi Rp1000 per suara sah, kata Sri Mulyani, berdasarkan masukan dari sejumlah pihak seperti Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kenaikan dana parpol juga harus diikuti dengan revisi atas PP Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Parpol dan UU Parpol.
Sri mengatakan, revisi dalam dua aturan itu harus memuat sejumlah indikator, yakni perbaikan rekrutmen dan kaderisasi, perbaikan etik politisi, dan pelaksanaan pendidikan politik kepada masyarakat.
"Ada pula pembenahan kelembagaan serta tata kelola keuangan agar parpol transparan dan akuntabel," ujar Sri.
Lebih dari itu, Sri mengingatkan, pembiayaan atau dana parpol yang baru diharapkan tidak menghentikan iuran kader. Ia menilai, iuran kader merupakan cara agar ada rasa memiliki atas partainya.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Sri Mulyani soal Dana Parpol: Semua Pengeluaran Bebani APBN"
Post a Comment