"Tergantung presidennya sadar tidak bahwa ini ada masalah. Kalau presiden menganggap tidak ada masalah ya presiden punya politik, dia tidak mengambil keputusan yang rumit," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (25/8).
Fahri menilai, banyak pertanyaan mengenai tangkap tangan tersebut. Selain soal prosedur tangkap tangan, dia juga menilai ada kesan operasi itu hanya menyasar satu pejabat tertentu.
Meski demikian, jika nantinya Pansus Angket KPK merekomendasikan Perppu, Fahri mengatakan kewenangan sepenuhnya kembali kepada presiden.
"Mengikat tidak mengikat ini kan politik. Kalau presiden tidak melaksanakan ada konsekuensi, itu biasa saja. Tapi konsekuensi itu politik. Partai politiknya mau apa? Kita tunggu saja," ujar Fahri.
"Tentu kami belum pernah sampai pada sebuah kesimpulan untuk presiden untuk mengeluarkan Perppu. Di pansus kami masih fokus bekerja melakukan pendalaman terhadap temuan-temuan maupun laporan-laporan masyarakat berkaitan dengan KPK," ucap Politikus PDIP itu.
Masinton menilai, Perppu untuk mengatur lembaga antirasuah itu akan lahir jika dalam keadaan genting dan mendesak. Namun, situasi itu belum dirasakan sehingga pansus belum merasa perlu.
Sebelumnya, wacana agar UU KPK direvisi. Hal itu seiring dengan sejumlah temuan dugaan pelanggaran KPK yang ditemukan oleh Pansus Angket KPK.
Bahkan, dalam wacana itu Fahri juga meminta Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu KPK karena pemberantasan korupsi saat ini dalam kondisi darurat. </span> (aal/osc)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Fahri Hamzah: Perppu KPK Tergantung Kesadaran Presiden Jokowi"
Post a Comment