Pada 2014, batas maksimal jumlah pemilih di satu TPS mencapai 500 orang.
"Paling realistis pengurangan jumlah pemilih dan menambah TPS. Paling banyak 350 pemilih di satu TPS," kata Komisioner KPU RI Viryan di kantornya, Jumat (25/8).
Pengurangan jumlah pemilih menjadi solusi realistis untuk menekan waktu penghitungan hasil pemilu. Jika jumlah maksimal tidak dikurangi, hasil pemungutan suara pemilu 2019 di satu TPS berpotensi selesai dalam waktu lebih dari sehari.
Berkurangnya pemilih di sebuah TPS juga berdampak pada bertambahnya lokasi pemungutan suara.
Menurut Viryan, nantinya akan ada 600 ribu lebih TPS yang didirikan pada Pemilu 2019.
Pada Pemilu Eksekutif dan Legislatif 2014, jumlah TPS yang tersebar kurang dari 600 ribu. Ada sekitar 500 ribu TPS untuk pemilu legislatif, dan 400 ribuan tempat pemungutan saat pemilu presiden.
"Data pemilih kami update terakhir 189 juta, dibagi 300 pemilih tiap TPS misalnya, maka ada 600 ribuan TPS," tuturnya.
Sementara, Tambahan jumlah TPS untuk Pemilu 2019 juga berdampak pada membengkaknya anggaran pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan itu.
"Anggaran pemilu akan bertambah, iya dong (dengan adanya penambahan TPS), berapanya kita lihat di 2018 nanti. Beban kerja terberat memang ada di penambahan jumlah TPS itu jadinya berapa," katanya.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPU Akan Kurangi Batas Maksimal Jumlah Pemilih di TPS"
Post a Comment