Search

Pemerintah Rembukan Nasib Eks Anggota HTI Lewat SKB 3 Menteri

Sekretaris Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Letjen TNI Yoedhi Swastono mengatakan pemerintah masih membahas Surat Keputusan Bersama (SKB) peringatan dan pembinaan terhadap mantan anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

"Masih diproses, masih pembahasan. Nanti setelah itu ditandatangani oleh tiga kementerian (Kemenko Polhukam, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Hukum dan HAM) dan satu jaksa agung," katanya di Jakarta, Rabu (2/8).

Yoedhi menjelaskan, SKB tersebut merupakan tindak lanjut dari peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang organisasi kemasyarakatan (ormas). SKB itu disebut untuk lebih mengefektifkan implementasi perppu.

"Intinya itu imbauan kita semua bahwa perppu itu menyangkut masalah organisasi masing-masing di masyarakat. Itu saja intinya di SKB-nya," ungkapnya.

Dengan SKB tersebut, Yoedhi mengatakan, masyarakat juga diimbau tidak melakukan aksi main hakim sendiri atau persekusi terhadap ormas ataupun anggota ormas yang dilarang pemerintah.

"Di SKB kan imbauan pembinaan bagi kita, jadi masyarakat juga diimbau tidak melakukan aksi-aksi untuk katakanlah melakukan eksekusi terhadap organisasi yg dinyatakan sebagai dilarang, itu enggak boleh," imbuhnya.

Pada Senin 31 Juli, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto memimpin rapat membahas SKB tentang Peringatan dan Pembinaan Terhadap Mantan Anggota HTI. Rapat diikuti Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, Deputi Bidang SDM Aparatur Setiawan Wangsaatmaja, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo, dan Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung M. Adi Toegarisman.

Saat dimintai keterangan usai memimpin rapat, Wiranto masih enggan memberikan komentarnya terkait SKB tersebut. "Ya tunggu saja, baru rapat tunggu saja," ujar Wiranto, Senin (31/7). </span> (gil)

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pemerintah Rembukan Nasib Eks Anggota HTI Lewat SKB 3 Menteri"

Post a Comment

Powered by Blogger.