"Masih diproses, masih pembahasan. Nanti setelah itu ditandatangani oleh tiga kementerian (Kemenko Polhukam, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Hukum dan HAM) dan satu jaksa agung," katanya di Jakarta, Rabu (2/8).
Yoedhi menjelaskan, SKB tersebut merupakan tindak lanjut dari peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang organisasi kemasyarakatan (ormas). SKB itu disebut untuk lebih mengefektifkan implementasi perppu.
Dengan SKB tersebut, Yoedhi mengatakan, masyarakat juga diimbau tidak melakukan aksi main hakim sendiri atau persekusi terhadap ormas ataupun anggota ormas yang dilarang pemerintah.
"Di SKB kan imbauan pembinaan bagi kita, jadi masyarakat juga diimbau tidak melakukan aksi-aksi untuk katakanlah melakukan eksekusi terhadap organisasi yg dinyatakan sebagai dilarang, itu enggak boleh," imbuhnya.
Saat dimintai keterangan usai memimpin rapat, Wiranto masih enggan memberikan komentarnya terkait SKB tersebut. "Ya tunggu saja, baru rapat tunggu saja," ujar Wiranto, Senin (31/7). </span> (gil)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pemerintah Rembukan Nasib Eks Anggota HTI Lewat SKB 3 Menteri"
Post a Comment