Search

Gerindra dan PAN Resmi Laporkan Viktor Laiskodat ke Bareskrim

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra, Iwan Sumule melaporkan Ketua Fraksi Partai Nasional Demokrat Victor Bungtilu Laiskodat ke Bareskrim Polri terkait tudingan yang menyebut partai Gerindra sebagai partai pendukung negara khilafah. 

Iwan menyebut, laporan yang dia ajukan tersebut telah diterima oleh pihak Bareskrim dengan nomor Laporan Polisi (LP) LP/773/VIII/2017/BARESKRIM.

"Iya sudah diterima, saya sudah laporkan saudara Viktor atas tuduhan terhadap partai yang saya usung," kata Iwan saat ditemui usai melakukan laporan di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (4/8).

Menurut Iwan, sikap dan isi pidato yang telah disampaikan oleh Viktor berpotensi memecah belah kerukunan masyarakat. Dalam video itu, Viktor menurut Iwan dengan gamblang menghasut masyarakat untuk saling bunuh. 

"Ini berbahaya, dia bilang daripada dibunuh lebih dulu, mending datangi dan langsung bunuh orang yang berniat bunuh kita. Konteksnya dia adalah wakil rakyat, orang parlemen, tapi tidak cerdas," kata dia. 

Iwan mengaku telah menyampaikan beberapa alat bukti kepada polisi. Di antaranya video, transkrip video, dan saksi. Dalam video yang kini viral di dunia maya pun, ada beberapa kalimat yang dia gunakan sebagai bukti laporan. 

"Iya salah satunya yang menyebut kami pendukung negara khilafah, dan juga kalimat yang membolehkan masyarakat saling bunuh," kata dia. 

Iwan melaporkan Viktor dengan Undang-undang dan Pasal UU ITE No 11/2008, Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama, serta Undang-undang Diskriminasi nomor 40 tahun 2008 pasal 4 dan pasal 16 karena dianggap melakukan diskriminasi terhadap etnis atau golongan tertentu.

Jika Viktor nantinya menyampaikan permohonan maaf secara langsung terkait ujaran dan isi pidato yang dianggap telah menyudutkan partai Gerindra, Iwan tidak menjamin bisa mencabut laporan tersebut.

"Ya kalau minta maaf silahkan, tapi maaf dan laporan hukum kan beda, tidak ada jaminan dong akan ditarik," kata Iwan. 

Sementara itu, ditempat yang sama Wakil Sekretaris Jendral DPP PAN, Surya Iman Wahyudi juga telah melaporkan Viktor.

"Tadi kami melakukan laporan juga, laporannya berbeda dengan kawan dari Gerindra. Sebab kami harus melakukan laporan atas nama lembaga," kata Surya. 

Adapun sangkaan hukum yang diajukan oleh Surya pun berupa pasal 156/156a KUHP dengan menekankan pada penodaan agama. 

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "Gerindra dan PAN Resmi Laporkan Viktor Laiskodat ke Bareskrim"

Post a Comment

Powered by Blogger.