Iwan menyebut, laporan yang dia ajukan tersebut telah diterima oleh pihak Bareskrim dengan nomor Laporan Polisi (LP) LP/773/VIII/2017/BARESKRIM.
"Iya sudah diterima, saya sudah laporkan saudara Viktor atas tuduhan terhadap partai yang saya usung," kata Iwan saat ditemui usai melakukan laporan di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (4/8).
Menurut Iwan, sikap dan isi pidato yang telah disampaikan oleh Viktor berpotensi memecah belah kerukunan masyarakat. Dalam video itu, Viktor menurut Iwan dengan gamblang menghasut masyarakat untuk saling bunuh.
Iwan mengaku telah menyampaikan beberapa alat bukti kepada polisi. Di antaranya video, transkrip video, dan saksi. Dalam video yang kini viral di dunia maya pun, ada beberapa kalimat yang dia gunakan sebagai bukti laporan.
"Iya salah satunya yang menyebut kami pendukung negara khilafah, dan juga kalimat yang membolehkan masyarakat saling bunuh," kata dia.
Iwan melaporkan Viktor dengan Undang-undang dan Pasal UU ITE No 11/2008, Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama, serta Undang-undang Diskriminasi nomor 40 tahun 2008 pasal 4 dan pasal 16 karena dianggap melakukan diskriminasi terhadap etnis atau golongan tertentu.
"Ya kalau minta maaf silahkan, tapi maaf dan laporan hukum kan beda, tidak ada jaminan dong akan ditarik," kata Iwan.
Sementara itu, ditempat yang sama Wakil Sekretaris Jendral DPP PAN, Surya Iman Wahyudi juga telah melaporkan Viktor.
"Tadi kami melakukan laporan juga, laporannya berbeda dengan kawan dari Gerindra. Sebab kami harus melakukan laporan atas nama lembaga," kata Surya.
Adapun sangkaan hukum yang diajukan oleh Surya pun berupa pasal 156/156a KUHP dengan menekankan pada penodaan agama.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Gerindra dan PAN Resmi Laporkan Viktor Laiskodat ke Bareskrim"
Post a Comment