Sekretaris Jenderal Partai Gerindra sekaligus Ketua Fraksi Ahmad Muzani mengatakan, UU KPK saat ini sudah memadai sehingga pihaknya akan menolak jika temuan sementara pansus berujung rekomendasi revisi UU KPK.
Muzani mengatakan, dengan sikap menolak revisi UU, Gerindra berharap kinerja KPK tidak terganggu dalam upaya pemberantasan korupsi. Meski, dia mengakui bahwa masih ada kekurangan di tubuh KPK.
Di sisi lain, Sekretaris Fraksi Gerindra Fary Djami Francis mengatakan fraksinya tidak bertanggungjawab dengan apapun hasil rekomendasi Pansus Angket KPK. Walaupun hingga kini pihaknya belum mengetahui arah kesimpulan pansus.
"Tapi kalau itu pun akhirnya dimunculkan kita menjadi fraksi yang tetap konsisten seperti awalnya kita menolak," kata Fary terpisah.
Wacana revisi UU KPK dilontarkan oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah seiring dengan sejumlah temuan dugaan pelanggaran KPK yang ditemukan oleh Pansus Angket KPK.
Terdapat 11 temuan dari Pansus KPK yang dipublikasi Senin (21/8). Temuan itu di antaranya kecenderungan KPK menjadi lembaga superbodi, kecenderungan KPK berjalan sendiri dan mengedepankan penindakan dari pencegahan.
Temuan lainnya, KPK dalam menjalankan tugas, fungsi dan kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK belum bersesuaian atau patuh atas asas-asas yang meliputi asas kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum dan proporsionalitas, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU KPK.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Gerindra Tolak Revisi UU KPK"
Post a Comment