Search

Gerindra Tolak Revisi UU KPK

Fraksi Partai Gerindra menolak wacana revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Wacana itu muncul seiring dengan temuan sementara dari Pansus Angket KPK.

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra sekaligus Ketua Fraksi Ahmad Muzani mengatakan, UU KPK saat ini sudah memadai sehingga pihaknya akan menolak jika temuan sementara pansus berujung rekomendasi revisi UU KPK.

"Menurut kami UU KPK dengan segala macam plus minus masih bisa dipertahankan untuk memberantas, mencegah tindak pidana korupsi," kata Muzani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (24/8).

Muzani mengatakan, dengan sikap menolak revisi UU, Gerindra berharap kinerja KPK tidak terganggu dalam upaya pemberantasan korupsi. Meski, dia mengakui bahwa masih ada kekurangan di tubuh KPK.

Di sisi lain, Sekretaris Fraksi Gerindra Fary Djami Francis mengatakan fraksinya tidak bertanggungjawab dengan apapun hasil rekomendasi Pansus Angket KPK. Walaupun hingga kini pihaknya belum mengetahui arah kesimpulan pansus.

"Tapi kalau itu pun akhirnya dimunculkan kita menjadi fraksi yang tetap konsisten seperti awalnya kita menolak," kata Fary terpisah.

Fary mengaku khawatir revisi UU KPK akan berujung pelemahan kepada lembaga anti-rasuah tersebut. Salah satunya adalah rencana membentuk dewan pengawas seperti yang pernah muncul sebelumnya.

Wacana revisi UU KPK dilontarkan oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah seiring dengan sejumlah temuan dugaan pelanggaran KPK yang ditemukan oleh Pansus Angket KPK.

Terdapat 11 temuan dari Pansus KPK yang dipublikasi Senin (21/8). Temuan itu di antaranya kecenderungan KPK menjadi lembaga superbodi, kecenderungan KPK berjalan sendiri dan mengedepankan penindakan dari pencegahan.

Temuan lainnya, KPK dalam menjalankan tugas, fungsi dan kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK belum bersesuaian atau patuh atas asas-asas yang meliputi asas kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum dan proporsionalitas, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU KPK. 

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Gerindra Tolak Revisi UU KPK"

Post a Comment

Powered by Blogger.