Search

Johannes Marleim Tewas, Fahri Minta KPK Setop Kasus e-KTP

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyatakan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP seharusnya terhenti karena saksi kunci kasus tersebut, Johannes Marliem meninggal dunia.

Menurut Fahri, saksi kunci merupakan penentu sebuah kasus bisa berlanjut atau tidak. Jika saksi kunci hilang, ia berkata, sebuah kasus harus dihentikan.

“Katanya (Johannes) saksi kunci, kalau hilang kasusnya juga hilang dong,” ujar Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Senin (14/8).

Fahri mengatakan, pernyataan tersebut untuk mengkritisi pernyataan KPK yang mengklaim tidak terganggu pasca kematian Johannes. Pernyatan itu, kata Fahri, berbeda dengan sebelum Direktur PT Biomorf Lone LCC itu meninggal.

Kala itu KPK menurut Fahri pernah mengaku kesulitan mengungkap kasus e-KTP karena Johannes menghilang.

“Sekarang mulai bilang lagi kami tidak akan terganggu dengan hilangnya saksi kunci,” ujarnya.

Di sisi lain, Fahri menegaskan, tidak sepakat dengan penetapan Johannes sebagai saksi kunci. Pasalnya, ia menilai, KPK belum pernah memeriksa Johannes sejak kasus e-KTP begulir.

“Bagaimana bisa disebut saksi kunci padahal dia (Johannes) belum pernah diperiksa. Dan kami tidak pernah dengar signifkan apa yang dilakukan,” ujar Fahri.

Fahri mengatakan, tudingan KPK terhadap Johannes sebagai saksi kunci kasus e-KTP juga sangat tidak berdasar jika hanya terpaku pada bukti rekaman berukuran 500 gigabyte yang dimiliki Johannes.

Menurut Fahri, kepemilikan data sebesar 500 gigabyte merupakan hal yang wajar di tengah posisi Johannes sebagai pengusaha yang bergerak di bidang teknologi digital. Rekaman itu, ia meyakini, tidak sepenuhnya berkaitan dengan proyek e-KTP.

“Terang saja dia orang digital kok datanya gigabyte. Data apa, kita tidak tahu,” ujarnya.

Johannes Marleim diduga tewas bunuh diri di kediamannya di komplek perumahan Baverly Grove, Los Angeles, Amerika Serikat, Kamis (9/8).

Nama Johannes muncul dalam kasus e-KTP tak lama setelah KPK menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka.

Sedikitnya 25 kali nama Johannes disebut Jaksa dalam persidangan kasus ini.

Johannes disebut sudah aktif sejak awal dalam pertemuan dan pembahasan proyek yang merugikan negara Rp2,3 triliun itu.

Ia merupakan Direktur Biomorf Lone LLC, Amerika Serikat. Perusahaan ini bergerak sebagai penyedia layanan teknologi biometrik dan pemasok alat pengenal sidik jari atau automated fingerprint identification system (AFIS) ke konsorsium penggarap proyek e-KTP. </span> (wis)

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "Johannes Marleim Tewas, Fahri Minta KPK Setop Kasus e-KTP"

Post a Comment

Powered by Blogger.