Ketua Umum PSI Grace Natalie mengatakan, para caleg nantinya akan diseleksi tim panel yang terdiri dari tujuh tokoh publik dengan beragam latar belakang. "Kami punya panel juri yang akan menentukan orang ini lolos atau tidak," ujar Grace di kantor DPP PSI, Jakarta, Minggu (27/8).
Ketujuh tim panel tersebut yakni mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Riyanto, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, dosen psikologi UI Hamdi Muluk, staf khusus presiden Jaleswari Pramodhawardhani, mantan komisioner Komnas Perempuan Neng Dara Afifah, Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik UI Sri Budi Eko Wardhani, dan enterpreneur media Wishnutama.
"Jadi kalau tahu orang ini pernah cacat hukum, silakan laporkan. Kami akan verifikasi dan jika terbukti menyimpang akan kami coret namanya," katanya.
Setiap calon pendaftar anggota legislatif PSI, lanjut Grace, hanya perlu mengisi formulir secara daring di laman www.psi.id. Mereka juga harus membuat satu tulisan tentang cara melawan korupsi.
PSI telah dinyatakan lolos verifikasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 2016. PSI dinilai memenuhi Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011 tentang partai politik.
PSI juga memenuhi peraturan Kemkumham Nomor 37 Tahun 2015 tentang tata cara pendaftaran pendirian partai politik dan perubahan anggaran dasar rumah tangga serta pergantian kepengurusan partai politik.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Mahfud MD Jadi Tim Panel Seleksi Caleg PSI pada Pemilu 2019"
Post a Comment