Uang itu berasal dari pengusaha Basuki Hariman terkait putusan perkara uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
"Saya mengaku menerima uang dan mengaku telah memberikan uang US$10 ribu kepada Patrialis," kata Kamaludin saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/8).
Kamaludin mengatakan, total menerima uang sebesar US$50 ribu dari Basuki secara bertahap, masing-masing US$20 ribu, US$10 ribu, dan US$20 ribu.
Selain menerima uang dari Basuki Hariman, Kamaluddin juga mengaku membahas soal uang Rp2 miliar yang dijanjikan Basuki kepada Patrialis Akbar.
Menurut Kamaludin, uang Rp2 miliar itu rencananya akan diberikan pada hakim MK lain yang belum memberikan pendapat terkait uji materi UU Peternak dan Kesehatan Hewan, yakni Arief Hidayat dan Suhartoyo.
"Saya sampaikan ke Patrialis kesanggupan Basuki Rp2 miliar. Kemudian Patrialis bilang, kasih kesempatan Pak Basuki cari pihak-pihak lain,"
Kamaludin yang merupakan orang dekat Patrialis itu mengatakan, maksud Patrialis mencari pihak lain adalah membiarkan Basuki untuk melakukan pendekatan kepada hakim MK lainnya melalui pihak lain.
Namun, belakangan Patrialis menyatakan akan membantu Basuki mencari jalan keluar untuk memengaruhi hakim lainnya.
"Tak berapa lama Patrialis menghubungi saya dan bilang ingin membantu jalan keluar untuk memengaruhi beberapa hakim untuk putusan itu," katanya.
Kamaludin menyatakan menyesal atas perbuatan yang dilakukan. Ia memohon pada jaksa dan majelis hakim agar menjatuhkan hukuman seringan-ringannya.
"Saya sungguh menyesali perbuatan. Saya mohon majelis hakim dan jaksa menuntut saya atau memberikan hukuman seringan-ringannya dalam kasus ini," katanya.
Dalam persidangan sebelumnya, Kamaludin mengungkapkan pernah bertemu dengan Basuki dan asistennya, Ng Fenny untuk membahas rencana pendekatan ke hakim lain dengan menyiapkan uang Rp2 miliar.
Kata dia, Patrialis pernah menyampaikan bahwa ada dua hakim MK yang belum memberikan pendapat terkait perkara uji materi UU Ternak yang saat itu tengah dibahas di MK.
"Uang itu untuk handle hakim yang belum memberikan pendapat, ya hakim Suhartoyo dan Pak Arief," katanya.
Patrialis juga pernah disebut meminta Basuki agar turut memengaruhi dua hakim konstitusi lain yang menangani perkara yakni I Dewa Gede Palguna dan Manahan MP Sitompul. Tujuannya agar proses penanganan perkara dapat berjalan lebih cepat.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Perantara Suap Akui Berikan Uang Ribuan Dolar ke Patrialis"
Post a Comment