Aturan soal kotak suara transparan ditemukan pada Pasal 341 ayat 1 huruf (a) Undang-undang Penyelenggaraan Pemilu. Dalam penjelasan pasal tersebut, disebutkan bahwa "Perlengkapan kotak suara untuk pemungutan suara harus bersifat transparan yang bermakna bahwa isi kotak suara harus terlihat dari luar."
Berdasarkan penjelasan itu, kotak suara untuk pemilu mendatang wajib mengandung unsur terlihat dari luar. Artinya, kotak suara bekas pemilu nasional 2014 tak bisa digunakan karena tidak mengandung unsur transparan.
"Selagi itu sudah disahkan menjadi UU Pemilu, maka semua wajib melaksanakan amanah UU. Tetapi, kita perlu tafsir teknis terkait 'kotak suara transparan' itu. Tentu yang terpenting adalah subtansi dari transparan itu sendiri yang Jurdil, bukan sekedar 'bentuk kotak suara'," kata Manager Riset Poltracking Indonesia Faisal Arief Kamil kepada CNNIndonesia.com, Selasa (1/8).
Pencetakan ulang kotak suara diprediksi memakan biaya yang tidak sedikit. Jika pergantian seluruh kotak suara harus dilakukan, produksi 2,5 juta lebih logistik jenis itu mau tak mau dilakukan penyelenggara pemilu.
Pada Pemilu Legislatif 2014 terdapat 2.183.212 kotak suara yang tersebar di 545.803 TPS di seluruh Indonesia. Sementara, pada Pemilu Presiden 2014 jumlah kotak suara yang digunakan adalah 478.339.
Kotak suara yang digunakan sejak pemilu nasional 2004 ada dua jenis yaitu berbahan aluminium dan karton kedap air.
Menurut Ketua KPU RI Arief Budiman, pencetakan kotak suara jenis karton kedap air harganya sekitar Rp100 ribu per buah. Sememtara biaya produksi kotak aluminium lebih mahal dibanding itu.
"Jika memang tafsiran teknisnya begitu, memang berarti perlu ada perubahan kotak suara. Tentu dampaknya KPU akan keluar dana lagi untuk itu. Dan untuk skala Indonesia, bukan biaya yang terbilang sedikit," tutur Faisal.
Kotak suara berbahan almunium yang selama ini digunakan dalam pemungutan suara. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
|
"Isu kotak suara ini sedikit sekali yang menyangkut hal-hal substantif demokrasi. Hanya soal fisik," ujarnya.
Pembahasan ihwal jumlah dan jenis kotak suara yang wajib digunakan untuk pemilu 2019 harus dilakukan KPU dan DPR RI.
Penyelenggara pemilu telah meminta agar rapat membahas persoalan kotak suara dan hal-hal lain menyangkut pemilu dilakukan sebelum masa reses berakhir, 22 Agustus mendatang.
"Kami harus tahu dulu apa sih yang dimaksud dengan transparan? Bagaimana bentuknya? Apakah seperti kaleng kerupuk yang kita punya sekarang atau gimana? Masih harus kita konsultasikan dengan DPR dan juga Pemerintah," ujar Komisioner KPU RI Ilham Saputra.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Polemik Kotak Suara Transparan untuk Pemilu 2019"
Post a Comment