Sri mengatakan, surat penetapan itu tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor 277/MK.02/2017 tanggal 29 Maret 2017.
"Di dalam Surat Menteri Keuangan kepada Mendagri menetapkan usulan besaran bantuan kepada parpol yang dapat dipertimbangkan setiap tahunnya adalah sebesar Rp1.000 per suara sah," ujar Sri saat menjadi pembicara dalam Workshop Nasional yang digelar Kesatuan Perempuan Partai Golkar (KPPG) di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (27/8).
"Kira-kira dekatlah dengan yang dianjurkan oleh KPK," ujarnya.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu memaparkan, anggaran tersebut sedianya akan dievaluasi setiap tahun. Hal itu dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan dan untuk mencegah terjadinya korupsi di tubuh parpol.
"Kan selalu selama ini ada yang mengatakan kami melakukan ini (korupsi) untuk partai atau untuk ongkos politik," ujar Sri.
Revisi Peraturan
Sri memaparkan, pembiayaan parpol yang baru harus diikuti dengan revisi atas PP Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Parpol dan UU Parpol.
Revisi dalam dua aturan itu harus memuat sejumlah indikator, yakni perbaikan rekrutmen dan kaderisasi, perbaikan etik politisi, dan pelaksanaan pendidikan politik kepada masyarakat.
Lebih dari itu, Sri mengingatkan, pembiayaan atau dana parpol yang baru diharapkan tidak menghentikan iuran kader. Ia menilai, iuran kader merupakan cara agar ada rasa memiliki atas partainya. </span> (wis/djm)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Sri Mulyani Kabulkan Dana Parpol Naik Jadi Rp1.000 per Suara"
Post a Comment