Search

Viktor Laiskodat, Imunitas Versus Pidana

Sebagai anggota DPR, Ketua Fraksi NasDem Viktor Bungitilu Laiskodat disebut memiliki hak imunitas. Hak semacam kekebalan tersebut termuat dalam tujuh ayat pada Pasal UU MD3.

Bagi pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin, apa yang disampaikan Viktor hingga berbuah pelaporan itu bisa dilihat dari substansi pernyataannya. Yakni, apakah pernyataannya itu dalam rangka melakukan tugas dan fungsinya sebagai anggota DPR.

“Maka kontennya itu harus mengatakannya seperti itu. Itu maksud dari hak imunitas. Apakah kontennya seperti sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai anggota DPR,” katanya kepada CNNIndonesia.com, Senin (7/8).

Irman menolak menilai pernyataan Viktor sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai anggota DPR. Sebab, saat ini kasus Viktor sudah masuk dalam penyelidikan kepolisian.

“Saya belum mau menilai. Belum tahu konteksnya apa dan kenapa,” ujarnya.

Sementara salah satu pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) dan Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti menjelaskan hak imunitas anggota DPR hanya berlaku dalam konteks menjalankan tugas sebagai anggota parlemen (parle=bicara).

“Jadi waktu reses pun, ucapan itu harus diucapkan dalam rangka menjalankan tugas sebagai wakil rakyat. Misalnya waktu bicara dengan konstituennya,” katanya kepada CNNIndonesia.com, Senin (7/8).

Ketua Fraksi Partai NasDem Viktor LaiskodatFoto: CNN Indonesia/Christie Stefanie
Ketua Fraksi Partai NasDem Viktor Laiskodat
Sedangkan pengajar hukum Universitas Andalas (Unand) Padang, Feri Amsari melihat apa yang disampaikan Viktor Laiskodat merupakan bagian dari tugas dan fungsinya sebagai anggota DPR.

Menurut dia, susah memisahkan isi pertemuan Viktor dengan konsitutennya apakah bagian dari tugas dan fungsinya sebagai anggota DPR atau tidak. “Untuk membuktikan itu patut atau tidak, ya alat ukurnya dengan sidang MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan). ungkapnya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (8/8).

Karena itu, ia menyarankan, parpol-parpol yang memidanakan Viktor agar menempuh jalur etik di MKD DPR.

Imunitas Versus Pidana
Kepolisian menyebut akan segera mempelajari laporan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terhadap Ketua Fraksi NasDem Viktor Bungitilu Laiskodat. Termasuk, hak imunitas Viktor yang dianggap dapat melindunginya dari ancaman pidana.

"Polri tentu menghormati adanya laporan dan nanti kita lihat apakah laporan itu memenuhi syarat untuk diproses lebih lanjut atau tidak, karena tidak semua laporan bisa diproses," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto di Markas Besar Polri, Jakarta, Senin (7/8).

Dalam Pasal 224 UU MD3 ayat (1) berbunyi, anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.

Pasal tersebut menjamin anggota DPR dapat mengutarakan pendapat ketika bertugas, termasuk ketika reses, yakni masa saat anggota DPR melakukan kegiatan di luar gedung DPR seperti melakukan kunjungan kerja di daerah pemilihan.

Sebelumnya, Viktor dianggap telah melakukan pencemaran nama baik serta menyampaikan ujaran kebencian dengan mengaitkan partai politik PAN, Gerindra, Demokrat, dan PKS sebagai pendukung negara khilafah.

Pernyataan yang diduga dikeluarkan Viktor itu terekam dalam sebuah video yang beredar di media sosial.

PAN dan Partai Gerindra telah melaporkan Viktor ke Bareskrim Polri atas tuduhan melanggar Undang-Undang dan Pasal UU ITE No 11/2008 dan Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama, serta Undang-Undang Diskriminasi no 40 tahun 2008 pasal 4 dan pasal 16. Pasal yang sama juga dilaporkan Partai Demokrat dan PKS. </span> (djm/djm)

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "Viktor Laiskodat, Imunitas Versus Pidana"

Post a Comment

Powered by Blogger.