Search

Misbakhun Dituding Manfaatkan Golkar untuk Menggembosi KPK

Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Pendukung KPK menuding anggota Fraksi Golkar Mukhamad Misbakhun sebagai salah satu otak di balik penggembosan kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi. Salah satunya melalui Pansus Angket KPK.

Mereka mendesak KPK mengawasi aktivitas politik Misbakhun. Hal itu diungkapkan saat berorasi di depan Gedung KPK, Jakarta, Senin (11/9).

"Kami mendesak KPK memantau Misbakhun dan aktivitas politiknya," ujar Muklis, salah seorang orator aksi.


Muklis mengatakan, Misbakhun terindikasi menyalahgunakan kepentingan pribadinya dengan mengatasnamakan Golkar. Tindakan Misbakhun tersebut dianggap bertentangan dengan pandangan Golkar terhadap KPK.

Lebih lanjut, ia menyebut, penyalahgunaan kewenangan Misbakhun adalah mengancam akan menyandera anggaran KPK. Tak hanya itu, anggota Komisi IX itu juga mendesak kewenangan penuntutan yang dimiliki KPK dicabut.

"Bagaimana mungkin KPK bisa bekerja maksimal jika anggaran dan fungsi-fungsi strategisnya dicabut," ujarnya.


Di sisi lain, Muklis juga menyebut Misbakhun terindikasi hendak menjatuhkan kepemimpinan Setya Novanto selaku Ketua Umum Golkar. Mantan politisi PKS itu dianggap memanfaatkan sentimen publik atas kasus e-KTP untuk menjatuhkan Setnov.

Atas hal itu pula, mereka mendesak, komisi etik Golkar memberhentikan Misbakhun dari keanggotaan dan fraksi di DPR.

"Misbakhun merupakan borok dalam demokrasi karena tidak mempunyai kehendak baik dalam rangka pemberantasan korupsi," ujar Muklis.

Untuk diketahui, Misbakhun merupakan anggota Pansus Angket terhadap KPK mewakili Fraksi Golkar.

Di dalam Pansus, Misbakhun pernah menyatakan, KPK bergerak menjadikan dirinya sebagai lembaga super body yang tidak siap dan tidak bersedia dikritik dan diawasi, serta menggunakan opini media untuk menekan para pengkritik.


Hal itu didapatkannya dari sejumlah laporan, penerimaan aspirasi, pemeriksaan saksi-saksi, dan wawancara terekam.

Selain itu, Misbakhun menyebut, KPK dalam menjalankan tugas dan fungsinya belum patuh atas azas-azas kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas sebagaimana diatur dalam pasal 5 UU KPK.

KPK juga dianggap cenderung berjalan sendiri tanpa mempertimbangkan eksistensi lembaga-lembaga negara lain. KPK lebih mengedepankan praktek penindakan melalui opini pemberitaan daripada politik pencegahan. </span> (pmg)

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "Misbakhun Dituding Manfaatkan Golkar untuk Menggembosi KPK"

Post a Comment

Powered by Blogger.