Hal ini menanggapi kabar tentang Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa yang diprediksi ikut maju sebagai bakal calon gubernur pada Pilgub Jawa Timur 2018.
“Tidak ada aturannya dalam UU Pilkada,” ujar Veri ditemui di Gedung MK, Jakarta, Selasa (3/10).
Veri mengatakan, sesuai aturan dalam pasal 7 UU Pilkada, calon yang harus mundur dari jabatannya ketika ikut pilkada adalah anggota DPR, DPD, DPRD, TNI, Polri, dan PNS. Untuk menteri, kata dia, yang bersangkutan hanya harus meminta izin kepada presiden selaku atasannya.
Di sisi lain, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay menyarankan agar Khofifah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai menteri untuk menghindari penyalahgunaan jabatan jika ikut pilkada.
“Lebih etis jika yang bersangkutan mengundurkan diri ketika sudah ditetapkan sebagai pasangan calon,” tuturnya.
Partai Golkar dalam rapat pleno Senin (2/10), telah memutuskan untuk mengusung Khofifah sebagai bakal calon gubernur pada Pilgub Jawa Timur 2018.
Golkar juga menegaskan bahwa Khofifah harus mundur dari jabatannya sebagai menteri jika ikut pilkada.
Jokowi selama ini hanya mendengarkan laporan secara lisan. Atas dasar itu Jokowi meminta Khofifah menyampaikan laporan resmi secara tertulis. (pmg)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ikut Pilgub Jatim, Khofifah Tak Harus Mundur dari Menteri"
Post a Comment