"Pemberhentian Yorrys Raweyai melanggar prosedur kepartaian, melanggar 'kitab suci' Partai Golkar," kata Ketua DPP Partai Golkar Andi Sinulingga dalam pesan singkat, Rabu (4/10).
Menurut Andi, ada sejumlah pasal di AD/ART partai yang mengatur tentang struktur kepengurusan dan mekanisme pergantian pengurus telah dilanggar.
"Pasal 13 ART, ayat 2, kewenangan pemberhentian pengurus, huruf a, untuk DPP dilakukan oleh rapat pleno DPP dan dilaporkan kepada Rapimnas," ujarnya.
Dengan demikian, menurut Andi, jika ada surat keputusan terkait kepengurusan baru yang mencopot Yorrys dan mengangkat Letjen (Purn) Eko Wiratmoko sebagai Korbid Polhukam Golkar, surat itu tidak memiliki legitimasi.
Dalam surat keputusan yang ditandatangani Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto dan Sekretaris Jenderal Idrus Marham, tertulis Yorrys digantikan Eko Wiratmoko.
Ketua DPP Golkar Aziz Samual mengatakan, pergantian itu dilakukan karena Yorrys membuat intrik dan pernyataan-pernyataan di media yang merugikan partai.
Saat dikonfirmasi, Yorrys mengaku belum mengetahui perihal pergantian itu. Dia meminta agar pergantian dilakukan sesuai aturan dan tidak semena-mena.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pencopotan Yorrys Raweyai Dinilai Langgar AD/ART Partai"
Post a Comment