"Penahanan itu pertimbangan subjektivitas penyidik jangan sampai menghilangkan barang bukti, memgulangi perbuatan atau melarikan diri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (15/5/2019).
Argo mengatakan, penahanan Eggi Sudjana itu telah melalui proses gelar perkara. Setelah melakukan penangkapan, penyidik memutuskan untuk menahan Eggi pada Selasa (14/5) malam.
Penyidik membacakan surat perintah penahanan itu di hadapan Eggi Sudjana. Akan tetapi, Eggi menolak penahanan tersebut.
"Setelah diberitahu, tersangka tidak mau tandatangani surat penahanan. Karena tersangka tidak mau tandatagani surat perintah penahanan, lalu membuat berita acara penolakan penandatanganan di surat perintah penahanan," katanya.
Argo menyampaikan keberatan penahanan Eggi Sudjana tersebut. Salah satunya karena Eggi tengah mengajukan praperadilan atas penetapan statusnya sebagai tersangka.
"Kedua yang bersangkutan menyampaikan ke penyidik bahwa saksi yang diberikan ke penyidik pada saat dilakukan pemeriksaan itu belum dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. Ada beberapa saksi yang disampaikan tersangka ada beberapa nama yang disampaikan, yang ketiga sebagai advokat," tuturnya.
Meski mendapat penolakan, namun polisi tetap mengeksekusi Eggi ke sel jeruju besi.
Kuasa Hukum Keberatan, Eggi Sudjana Ditangkap saat Diperiksa:
(sam/mea)
https://news.detik.com/berita/d-4550326/polisi-tahan-eggi-sudjana-karena-dikhawatirkan-melarikan-diri
2019-05-15 06:45:28Z
52781607230914
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Polisi Tahan Eggi Sudjana karena Dikhawatirkan Melarikan Diri - detikNews"
Post a Comment