Search

DPR Didesak Bentuk Dapil Khusus Luar Negeri

Jakarta, CNN Indonesia -- Dewan Perwakilan Rakyat didesak mempertimbangkan pembentukan daerah pemilihan (dapil) khusus luar negeri dalam pembahasan Rancangan Undang-undang Penyelenggaraan Pemilu.

Desakan tersebut disampaikan Gugus Tugas Advokasi Dapil Luar Negeri Diaspora Indonesia Al Arief dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Selasa (30/5). Menurut Arief, dapil khusus diperlukan karena saat ini ada sekitar 4,6 juta warga negara indonesia yang hidup di luar negeri.

Jutaan WNI di luar negeri saat ini diwakili oleh legislator yang terpilih dari Dapil II DKI Jakarta. Dapil tersebut mencakup wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan dalam pemilu nasional.


"Sekarang wakil yang dari dapil II mereka tidak fokus, lebih fokus pada konstituen yang dekat dengan mereka di Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan, jadi isu luar negeri tidak menjadi prioritas," tutur Arief.

Jika dapil khusus luar negeri terbentuk, calon legislator harus melakukan kampanye yang mampu menarik perhatian WNI. Hal itu, menurut Arief, dapat membuat mereka lebih fokus dalam memperjuangkan masalah-masalah warga Indonesia yang hidup di perantauan.

Arief berkata, ada banyak masalah yang sebenarnya dihadapi WNI di luar negeri. Salah satu masalah terbesar yaitu soal jaminan hak-hak hukum para pekerja migran.


"Lalu bagaimana membuat biaya kirim uang ke dalam negeri itu lebih murah, masalah yang berkaitan dengan kewarganegaraan, isu-isunya banyak sekali," katanya.

Hari ini, Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu dan Pemerintah telah sepakat untuk menambah alokasi kursi anggota dewan sebanyak 15. Jumlah anggota dewan yang saat ini 560 akan bertambah menjadi 575 kursi.

Tambahan 15 kursi untuk anggota DPR belum ditentukan hendak dialokasikan ke dapil mana saja. Penentuan dapil untuk menampung tambahan kursi anggota DPR diserahkan Pemerintah kepada Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu. (pmg)

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "DPR Didesak Bentuk Dapil Khusus Luar Negeri"

Post a Comment

Powered by Blogger.