Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, bila pansus angket tersebut tidak sah, maka penggunaan anggaran serta fasilitas yang digunakan dalam rapat-rapat tersebut tentu bakal dipertanyakan.
"Kalau pansus tidak sah, bagaimana dengan status penggunaan anggaran dan seluruh fasilitas yang digunakan pansus? Kewajiban hukumnya bagaimana? Menyisakan persoalan yang harus dijawab secara klir juga kan," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/5).
Pembentukan pansus berdasarkan Pasal 201 ayat (2) UU Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) menyatakan, keanggotaan panitia angket terdiri atas semua unsur fraksi DPR.
Dalam pansus KPK ini, lima fraksi yang telah mengirimkan anggotanya yakni PDIP, Golkar, PPP, NasDem dan Hanura. Sedangkan fraksi lainnya, PKS, Demokrat, PAN, PKB dan Gerindra belum memutuskan.
Febri menyatakan, seharusnya anggota dewan di Senayan melihat aturan yang berlaku dan mengatur mereka selama di DPR. Menurut dia, pansus tersebut harus memenuhi syarat yang tertuang di UU MD3.
"Artinya ya harus semua fraksi sampaikan anggota, baru pansus angket memenuhi ketentuan UU," tuturnya.
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, pembentukkan pansus angket seharusnya terdiri dari seluruh fraksi di DPR. Ia berkata, lima fraksi yang diklaim sebagai dasar pembentukan pansus angket harus dikaji mendalam.
Lebih lanjut, Laode mengklaim, KPK belum bisa memastikan akan memenuhi panggilan pemeriksaan pansus angket. Menurutnya, keputusan itu juga tergantung hasil kajian internal KPK terhadap pembentukan pansus angket tersebut.
"Kami lihat dulu semua prosesnya, nanti setelah itu akan ada sikap resmi KPK setelah kami bicarakan di internal," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta.
Sementara itu, ia menegaskan, kajian terhadap pembentukan pansus KPK bukan bagian dari mengintervensi DPR. Namun, ia tetap mengingatkan, pansus angket terhadap KPK harus berjalan sesuai dengan prosesur agar tidak menjadi preseden.
Lebih dari itu, ia menyampaikan, terbentuknya pansus tidak akan mengganggu proses penanganan perkara-perkara yang ada di KPK. Ia mengklaim, pansus angket KPK bukan hal luar biasa yang harus diperdebatkan.
"Kami di KPK tidak bisa mencampuri urusan dan hak yang ada di dalam kelembagaan DPR. Silakan berproses seperti apa adanya di DPR," ujar Laode.
Terpisah, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai, KPK harus kooperatif mengikuti segala proses yang dikerjakan pansus angket DPR. KPK tidak boleh berkomentar atas hasil pansus angket itu karena bukan lembaga politik.
"KPK itu yang diperiksa, jangan berkomentar. KPK itu bukan parpol yang boleh beda pendapat di sini (di DPR)," ujar Fahri.
Pembentukan pansus diatur pada Pasal 201 ayat 2 UU MD3 dan Pasal 171 ayat (2) Peraturan DPR No 1 Tahun 2014 tata tertib DPR Nomor 1 Tahun 2014. Kedua pasal itu menyebutkan, Pansus dapat terbentuk setelah seluruh fraksi menyerahkan nama.
Hak angket terhadap KPK diusulkan sejumlah anggota Komisi III DPR untuk menyelidiki pernyataan Miryam S. Haryani yang mengaku ditekan oleh anggota DPR saat diperiksa KPK dalam perkara korupsi e-KTP. Salah satu yang ingin diketahui adalah rekaman pemeriksaan lembaga antikorupsi tersebut. (pmg)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pansus Angket Dinilai Tak Sah, KPK Ingatkan soal Anggaran"
Post a Comment