Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy mengatakan, dalam menentukan komposisi tersebut terdapat dua opsi dalam penambahan 15 kursi anggota dewan.
"Pilihan pertama tetap merealokasi terhadap beberapa daerah yang mengalami kelebihan terlalu besar seperti Sulawesi Selatan, dan Sumatera Barat," ujar Lukman di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (30/5).
Menurut Lukman, Sumatera Barat memiliki kelebihan tiga kursi, sementara Sulawesi Selatan kelebihan empat kursi. Nantinya, kata dia, dari jumlah 15 tersebut, akan dicari daerah yang mengalami kekurangan kursi dan diambil dari daerah yang kelebihan kursi.
Sedangkan, opsi kedua, kata dia mempertimbangkan evaluasi ulang usulan sebelumnya yakni penambahan 19 kursi. Selain itu, dalam usulan tersebut, kekurangan kursi di wilayah Jawa tidak perlu ditambah kembali.
"Kalau idealnya kan 19, yang disetujui 15, berarti masih ada defisit 4. Nah, untuk mencari yang defisit 4 ini bisa dengan cara tadi, dengan mengurangi daerah-daerah yang terlalu banyak," ujar Lukman.
"Untuk daerah Jawa tidak dilakukan penambahan yang defisit di Jabar, di DKI tidak dilakukan penambahan karena Pulau Jawa secara global kalau ditambah lagi tidak proporsional dibanding luar Jawa. Ini yang nanti akan kita bicarakan dengan pemerintah formula-formulanya," kata dia.
Dalam rapat pansus, selain penambahan jumlah kursi dan verifikasi partai politik, pemerintah dan DPD juga menyepakati aturan keterwakilan perempuan.
Hari ini, Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu dan Pemerintah telah sepakat untuk menambah alokasi kursi anggota dewan sebanyak 15. Jumlah anggota dewan yang saat ini 560 akan bertambah menjadi 575 kursi.
Tambahan 15 kursi untuk anggota DPR belum ditentukan hendak dialokasikan ke dapil mana saja. Penentuan dapil untuk menampung tambahan kursi anggota DPR diserahkan Pemerintah kepada Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu. (pmg)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pemerintah dan Pansus Cari Opsi Komposisi Tambah Kursi DPR"
Post a Comment