Search

DPR: Nasabah Tak Perlu Khawatir soal Perppu Akses Informasi

Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menyatakan, masyarakat tidak perlu merasa khawatir atas terbitnya Perppu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan. Perppu tersebut dinilai dapat meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak dan mencegah tindak pidana keuangan.

“Nasabah tidak usah takut. Tidak ada hal yang perlu ditakuti,” ujar Taufik di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (17/5).

Taufik menuturkan, Perppu 1/2017 merupakan tindaklanjut kebijakan internasional ihwal sistem pertukaran informasi data keuangan secara otomatis (Automatic Exchange of Infromation/AEoI) dan program tax amnesty. Kebijakan itu, mewajibkan setiap bank atau perusahaan keuangan memberi akses kepada otoritas pajak, selain PPATK dan Kepolisian untuk mengetahui data keuangan nasabah.

Diterbitkannya Perppu tersebut, kata Taufik, juga merupakan langkah untuk mencegah terjadinya tindak pidana pencucian uang. Selain untuk mendeteksi aliran uang korupsi, Perppu itu secara khusus untuk mencegah pembiayaan bagi kejahatan radikalisme dan terorisme.

“Isu sentralnya sebetulnya menghindari ada penyalahgunaan rekening dalam aspek radikalisme dan terorisme. Sekarang money laundring sudah canggih sekali,” ujarnya.

Lebih lanjut, politisi PAN itu berkata, terbitnya Perppu tersebut berdampak negatif bagi bank pelat merah karena dituntut bersaing dengan swasta dalam negeri atau luar negeri dalam memberi kepastian kepada nasabah. Bank milik negara nantinya harus memberi jaminan keamanan uang yang disimpan oleh para nasabahnya.

“Konsekuensinya bagi perbankan yang santai-santai saja, bank-bank plat merah yang tidak ada jaminan di pasar tentunya mengakibatkan potensi untuk kalah bersaingnya besar,” ujar Taufik.

Selain bagi perbankan, dampak negatif adanya keterbukaan informasi perbankan juga membuka celah adanya kejahatan siber. Oleh karena itu, ia menilai, pemerintah serta seluruh bank untuk meningkatkan pengamanan data milik nasabah agar tidak disalahgunakan.

Cyber crime ini menjadi harus diantisipasi dengan border yang sangat kuat. Jangan sampai seperti kemarin (virus) Wannacry,” ujarnya.

Saat ini terdapat 100 negara atau yurisdiksi termasuk Indonesia, telah menyatakan komitmennya untuk mengimplementasikan pertukaran informasi keuangan secara otomatis berdasarkan Common Reporting Standard (CRS), yang disusun oleh Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) dan G20.

Sesuai aturan, seluruh lembaga keuangan berkewajiban untuk menyampaikan laporan kepada Ditjen Pajak untuk setiap rekening keuangan yang wajib dilaporkan. Pelaporan tersebut akan mengikuti pemberlakukan sistem pertukaran data dan informasi secara otomatis (Automatic Exchange of Financial Account Information/AEOI).

Jika AEOI berlaku pada 30 September 2018, maka laporan dari lembaga keuangan wajib disampaikan paling lambat pada 1 Agustus 2018 kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang kemudian disampaikan kepada Ditjen Pajak pada 31 Agustus 2018. (yul)

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "DPR: Nasabah Tak Perlu Khawatir soal Perppu Akses Informasi"

Post a Comment

Powered by Blogger.