Dua opsi yang ditawarkan adalah penambahan hari rekapitulasi, atau perluasan mekanisme untuk proses perhitungan hasil Pemilu 2019.
Ketua KPU RI Arief Budiman menilai, opsi rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota selama maksimal 20 hari yang diusulkan DPR pada RUU Pemilu, tidak rasional untuk dilakukan.
Pada Pemilu 2014, rekapitulasi hasil pemungutan suara Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden dilakukan berjenjang mulai dari tingkat desa atau kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional. Saat itu, batas waktu untuk rekapitulasi adalah 21 hari.
Pada RUU Penyelenggaraan Pemilu, dirancang agar rekapitulasi Pemilu 2019 dan seterusnya dilakukan mulai dari tingkat kabupaten/kota. Jika diloloskan, maka rekapitulasi hasil pemungutan suara di desa atau kelurahan, dan kecamatan, tak akan diadakan lagi.
Beban KPU, kata Arief, dapat diringankan jika RUU Penyelenggaraan Pemilu membebaskan mekanisme rekapitulasi sehingga KPU di kabupaten/kota dapat melibatkan PPS dan PPK di daerahnya.
Sebaliknya, jika mekanisme itu dipertahankan, Arief yakin tak cukup waktu 20 hari untuk merekap hasil pemilu 2019. Apalagi, pada pemilu nanti penyelenggara pemilu harus langsung merekap lima jenis pemilu yakni pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan Presiden serta Wakil Presiden.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPU Tawarkan Dua Opsi Rekapitulasi Suara pada RUU Pemilu"
Post a Comment