Search

Tak Kirim Perwakilan, PKS Minta Paripurna Batalkan Angket KPK

Jakarta, CNN Indonesia -- Fraksi PKS mendesak rapat paripurna masa sidang ke V tahun sidang 2016-2017 yang digelar besok membahas pembatalan hak angket terhadap KPK. Pembatalan mesti dilakukan karena menurut PKS keputusan rapat paripurna DPR pada 28 April 2017 mengenai hak angket KPK telah melanggar tata tertib DPR.

Juru bicara Fraksi PKS Ansory Siregar menyatakan, keputusan Fahri Hamzah selaku pimpinan sidang saat itu dilakukan sepihak dan tidak mempertimbangkan pendapat dari seluruh fraksi. Keputusan itu juga bukan merupakan perintah dari Fraksi.

“Fraksi PKS meminta kepada Rapat Paripurna untuk membatalkan keputusan hak angket tentang KPK. Kami mendesak agar pembatalan hak angket tersebut dibahas pada rapat paripurna saat ini,” ujar Ansory dalam interupsinya di sidang paripurna pembukaan masa sidang ke V di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (18/5).

Ansory menjelaskan, perbuatan Fahri diduga kuat telah melanggar Pasal 16 Ayat (1) dan Pasal 17 Ayat 3 Peraturan DPR Nomor 1/2015 tentang Kode Etik DPR, serta melanggar Pasal 279, 280, dan 281 Peraturan DPR Nomor 1/2014 tentang Tata Tertib DPR.

Menurutnya, tindakan Fahri juga telah merampas hak setiap fraksi dalam menyampaikan sikap resminya terhadap usulan penggunaan hak angket dan telah mencoreng nama baik DPR.

“Untuk itu, PKS tidak bertanggungjawab atas segala upaya yang dilakukan dan mengatasnamakan fraksi terkait keputusan hak angket dimaksud. Semua perbuatan yang dilakukan oleh Fahri merupakan tanggungjawab yang bersangkutan sendiri,” ujarnya.

PKS juga meminta Mahakamah Kehormatan Dewan untuk memproses dugaan pelanggaran yang dilakukan Fahri saat memipin sidang paripurna pada 28 April 2017 sebagai perkara tanpa pengaduan sebagaimana pasal 4 Peraturan DPR Nomor 2/2015 tentang Tata Beracara MKD.

“Dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik yang dilakukan Fahri secara terang benderang dan telah menjadi perhatian publik,” katanya.

Ansory lebih lanjut menyatakan PKS tidak akan mengirim anggotanya dan terlibat dalam setiap pembahasan jika Pansus angket terhadap KPK tetap dilaksanakan. Pasalnya, pembentukan pansus tidak melibatkan seluruh unsur fraksi sebagaimana ketentuan pasal 171 ayat (2) Peraturan DPR Nomor 1/2014 tentang Tatib.

“Karena tidak terpenuhi semua unsur fraksi, maka panitia angket tidak bisa dibentuk sehingga penggunaan hak angket DPR gugur dengan sendirinya,” ujar Ansory.

(wis)

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Tak Kirim Perwakilan, PKS Minta Paripurna Batalkan Angket KPK"

Post a Comment

Powered by Blogger.