Komisioner KPU RI Ilham Saputra mengatakan, kelima peraturan KPU (PKPU) yang telah disepakati pasca rapat konsultasi dengan DPR adalah peraturan tentang tahapan, pemutakhiran data pemilih, pencalonan kepala daerah, kampanye, dan dana kampanye.
"Ini penting karena (prioritas) pertama memang tahapan, kemudian pemutakhiran daftar pemilih, pencalonan, kampanye, dana kampanye, sisanya sambil jalan," kata Ilham di kantornya, Jumat (9/6).
Pada Pilkada 2018, kata Ilham, bakal calon gubernur dan wakil gubernur serta bupati/wakil bupati atau wali kota/wakil wali kota harus memenuhi syarat umur minimal saat mereka ditetapkan menjadi calon kepala daerah.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, syarat umur minimal untuk cagub dan cawagub adalah 30 tahun. Sedangkan usia termuda yang diizinkan untuk menjadi cabup atau calon wali kota beserta wakilnya adalah 25 tahun.
"Selama ini kita pikir bahwa pencalonan adalah umur minimal 30 dan 25 tahun sejak (calon kepala daerah) mendaftar. Mereka (DPR) berpendapat bahwa filosofinya batasan berlaku ketika (calon) ditetapkan," tuturnya.
Mantan Komisi Independen Pemilihan Aceh itu mengatakan, KPU tak bisa menindak langsung pelanggaran kampanye di medsos. Tindakan dan sanksi hanya dapat diberikan jika pelanggaran terbukti dilakukan oleh akun medsos resmi calon kepala daerah.
"Sampai saat ini kami tidak bisa menindak langsung medsos karena tak punya kewenangan untuk itu. Karena itu bisa saja jika itu perbuatan tidak menyenangkan untuk calon silakan laporkan pada yang berwenang, kecuali fanpage calon itu ada kewenangan kita," tuturnya.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "DPR dan KPU Sepakati Lima Aturan Jelang Pilkada 2018"
Post a Comment