Jakarta, CNN Indonesia -- Partai Keadilan Sejahteran menyatakan tidak sepakat dengan usulan revisi pasal 201 UU MD3 untuk mewajibkan seluruh fraksi mengirim anggotanya ke dalam pansus angket. Revisi pasal itu dikhawatirkan berpotensi dimanfaatkan untuk kepentingan politik kelompok tertentu.
Wakil Ketua MPR dari Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid mengatakan, revisi pasal dalam UU tidak bisa serta merta dilakukan hanya untuk kepentingan politik semata, khususnya terkait polemik pansus angket terhadap KPK.
"UU mestinya tidak dibuat untuk menjustifikasi kepentingan politik tertentu, sepihak, apalagi hak angket yang kontroversialnya luar biasa," ujar Hidayat di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (9/6).
Hidayat menuturkan, setiap UU dirancang berdasarkan kesepakatan musyawarah mufakat. Setiap pasal disepakati untuk kepentingan seluruh pihak, bukan untuk kelompok tertentu. Sebagai pembuat UU, kata Hidayat, DPR harus memahami bahwa revisi terhadap pasal 201 hanya untuk memenuhi kepentingan sesaat.
"DPR ini pembuat legislasi. Kalau legislasi dibuat semacam ini menjadi amat sangat berjangka pendek," ujarnya.
Hidayat juga mendesak para ahli memberi pandangan atas tafsir pasal 201 UU MD3. Hal itu diharapkan mampu menjadi pertimbangan bagi DPR dalam menyikapi usulan revisi pasal tersebut.
"Kami (PKS) sudah menyampaikan dalam surat terbuka dalam paripurna. Silakan pakar melakukan kewajiban untuk mencerahkan bangsa Indonesia terkait memaknai UU itu," ujar Hidayat.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR dari Fraksi Demokrat Agus Hermanto menyatakan, tidak sepakat pasal 201 UU MD3 direvisi.
"Kami berpacu kepada apa yang ada saja. Kami mengambil suatu posisi bahwa Demokrat sampai saat ini tidak mengirimkan anggota pansus," ujar Agus di Gedung DPR, Jakarta.
Agus sejatinya mengaku, pasal tersebut memang multitafsir. Namun, ia berpendapat, hal tersebut akan menjadi positif jika disikapi secara bijak.
"Memang banyak pandangan ini kan sebenarnya hak. Ada juga yang mengatakan ini keharusan. Tapi kita lihat saja ke depan. Perbedaan kan juga harus membawa khazanah," ujarnya.
Sebelumnya, Baleg DPR menerima usulan agar pasal 201 UU MD3 direvisi. Sejumlah fraksi meminta ada penambahan frasa "mewajibkan" bagi fraksi untuk mengirim anggotanya ke dalam pansus angket. Nantinya, fraksi juga akan dikenakan sanksi jika tidak mengirim anggotanya ke pansus angket.
Bunyi pasal 201 ayat (2) UU MD3 yakni, dalam hal DPR menerima usul hak angket sebagaimana dimaksud pasal (1), DPR membentuk panitia khusus yang dinamakan panitia angket yang keanggotaannya terdiri atas semua unsur fraksi DPR. (gil)
Let's block ads! (Why?)
Bagikan Berita Ini
Related Posts :
PAN Usul Jalan Tengah, Koalisi Pemerintah Solid Paket A
Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan Arsul Sani mengatakan, k… Read More...
Netral di PPP, Lulung Ingin Djan dan Romi Cepat Akur
Jakarta, CNN Indonesia -- Politikus Partai Persatuan Pembangunan Abraham Lunggana alias Haji Lulung… Read More...
Koalisi Pemerintah Minta Setya 'Turun Gunung' Pimpin Rapat
Jakarta, CNN Indonesia -- Koalisi partai pendukung pemerintah meminta Ketua DPR Setya Novanto turun… Read More...
Aksi Lobi Belum Selesai, PAN Masih Kukuh Opsi C
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu, Lukman Edy menyatakan, enam frak… Read More...
Pemerintah Tolak Usul Gerindra Cs Tunda Rapat RUU PemiluJakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Fraksi Hanura Dadang Rusdiana mengatakan, Gerindra, PKS, PAN, d… Read More...
0 Response to "PKS-Demokrat Tolak Usulan Fraksi Wajib Ikut Pansus Angket"
Post a Comment