Wakil Ketua MPR dari Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid mengatakan, revisi pasal dalam UU tidak bisa serta merta dilakukan hanya untuk kepentingan politik semata, khususnya terkait polemik pansus angket terhadap KPK.
"UU mestinya tidak dibuat untuk menjustifikasi kepentingan politik tertentu, sepihak, apalagi hak angket yang kontroversialnya luar biasa," ujar Hidayat di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (9/6).
Hidayat menuturkan, setiap UU dirancang berdasarkan kesepakatan musyawarah mufakat. Setiap pasal disepakati untuk kepentingan seluruh pihak, bukan untuk kelompok tertentu. Sebagai pembuat UU, kata Hidayat, DPR harus memahami bahwa revisi terhadap pasal 201 hanya untuk memenuhi kepentingan sesaat.
"DPR ini pembuat legislasi. Kalau legislasi dibuat semacam ini menjadi amat sangat berjangka pendek," ujarnya.
"Kami (PKS) sudah menyampaikan dalam surat terbuka dalam paripurna. Silakan pakar melakukan kewajiban untuk mencerahkan bangsa Indonesia terkait memaknai UU itu," ujar Hidayat.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR dari Fraksi Demokrat Agus Hermanto menyatakan, tidak sepakat pasal 201 UU MD3 direvisi.
"Kami berpacu kepada apa yang ada saja. Kami mengambil suatu posisi bahwa Demokrat sampai saat ini tidak mengirimkan anggota pansus," ujar Agus di Gedung DPR, Jakarta.
"Memang banyak pandangan ini kan sebenarnya hak. Ada juga yang mengatakan ini keharusan. Tapi kita lihat saja ke depan. Perbedaan kan juga harus membawa khazanah," ujarnya.
Bunyi pasal 201 ayat (2) UU MD3 yakni, dalam hal DPR menerima usul hak angket sebagaimana dimaksud pasal (1), DPR membentuk panitia khusus yang dinamakan panitia angket yang keanggotaannya terdiri atas semua unsur fraksi DPR. (gil)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "PKS-Demokrat Tolak Usulan Fraksi Wajib Ikut Pansus Angket"
Post a Comment