Search

Istana Tak Mau Ikut Campur Soal Angket KPK

Jakarta, CNN Indonesia -- Istana menegaskan tidak akan mengintervensi hak angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, hak angket merupakan hak yang melekat kepada anggota parlemen.

"Pemerintah sama sekali tidak bisa ikut campur kewenangan konstitusi DPR. Silakan DPR menggunakan haknya," ujar Pramono di kantornya, Jumat (9/6).

Hak angket bergulir setelah penyidik KPK Novel Baswedan pada persidangan kasus e-KTP 31 Maret silam, menyatakan Miryam pernah mengaku ditekan oleh sejumlah anggota Komisi III DPR, yaitu Bambang Soesatyo, Aziz Syamsuddin, Desmon J Mahesa, Masinton Pasaribu dan Sarifuddin Sudding.

Salah satu yang ingin diketahui Pansus Angket adalah rekaman pemeriksaan KPK terhadap Miryam.

Pembentukan pansus diatur Pasal 201 ayat 2 UU MD3 dan Pasal 171 ayat 2 Peraturan DPR No 1 Tahun 2014 tata tertib DPR Nomor 1 Tahun 2014. Politikus senior Partai Golkar Agun Gunandjar terpilih menjadi Ketua Pansus hak angket KPK.

Dua partai politik, Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera tidak mengirimkan anggotanya ke Pansus Hak Angket.

Politisi Demokrat Agus Hermanto berpendapat Pansus akan menghambat kinerja KPK. Sebab, anggota Pansus akan memanggil pegawai KPK ke parlemen untuk dimintai keterangan.

(syh/syh)

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Istana Tak Mau Ikut Campur Soal Angket KPK"

Post a Comment

Powered by Blogger.