Search

KPU Minta DPR Terapkan Sistem Rekrutmen Komisioner Baru

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum menyarankan Dewan Perwakilan Rakyat menyusun sistem rekrutment baru untuk mengisi jabatan komisioner di lembaga tersebut.

Saran tersebut disampaikan menanggapi kesepakatan internal Panitia Khusus Rancangan Undang-undang Penyelenggaraan Pemilu ihwal penambahan jumlah komisioner KPU dan Bawaslu.

Pansus sepakat menambah jumlah komisioner KPU dari semula tujuh menjadi 11 orang, dan Bawaslu dari lima menjadi sembilan anggota. Sementara, saat ini komisioner KPU dan Bawaslu periode 2017-2022 masih berjumlah tujuh dan lima komisioner.

Ketua KPU RI Arief Budiman berpendapat, dalam sistem rekrutmen baru nantinya masa jabatan seluruh komisioner dibagi menjadi dua kelompok.

"Maksudnya kami bertugas periode ini kan masa jabatan 5 tahun, nanti 2,5 tahun lagi ada rekrutmen tambahan 4 orang, lalu periode berikutnya saya berakhir, nah yang ini (komisioner baru) berakhirnya 2,5 tahun kemudian," kata Arief di kantornya, Selasa (6/6).

Rekrutment komisioner baru untuk KPU dan Bawaslu dianggap ideal dilakukan pada rentang 2,5 tahun mendatang untuk menjaga kesinambungan kerja penyelenggara serta pengawas pemilu kedepannya.

Jika tambahan komisioner baru dipilih 2,5 tahun lagi, tugas KPU dan Bawaslu di masa depan diyakini bakal lebih stabil. Sebabnya, kata Arief, akan ada masa peralihan pengetahuan dan pengalaman yang cukup dari beberapa komisioner lama kepada pejabat baru.

"Sebetulnya kalau dengan pola itu kesinambungan lebih bisa terjaga. Tapi terserah DPR, misalnya dalam enam bulan kedepan 4 (komisioner baru) masuk, sebetulnya untuk menjaga kesinambungan kurang ideal. Kalau ingin kesinambungan idealnya 2,5 tahun (jarak rekrutmennya)," kata Arief.

Perubahan Mekanisme Kerja

Selain mengusulkan sistem rekrutmen untuk komisioner baru, Arief juga memprediksi ada konsekuensi yang harus ditanggung dari bertambahnya jumlah komisioner KPU dan Bawaslu.

Menurutnya, penambahan komisioner akan berpengaruh pada mekanisme pengambilan keputusan dalam tiap rapat pleno. Infrastruktur pendukung kerja KPU juga dianggap dapat terpengaruh atas bertambahnya jumlah anggota lembaga itu.

"Karena pasti akan berubah dibandingkan ketika (komisioner) masih tujuh. Kemudian ruangan kerja, bagaimana pola kami kerja, nah tentu juga berbeda. Tapi prinsip kami siap melaksanakan UU," katanya.

Selain menambah komisioner, DPR juga memberi alokasi tambahan satu pejabat eselon I untuk KPU, dan empat pejabat setingkat pada Bawaslu. Tambahan pejabat eselon I akan mempengaruhi struktur organisasi dua lembaga itu.

Menurut Arief, tambahan pejabat eselon I di lembaganya akan memperingan tugas Sekretaris Jenderal yang saat ini mengembang tanggung jawab atas kinerja tujuh biro. Eselon I yang akan ditugaskan menjadi deputi akan membantu tugas Sekjen tersebut. (gil)

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "KPU Minta DPR Terapkan Sistem Rekrutmen Komisioner Baru"

Post a Comment

Powered by Blogger.